PPKM Darurat Diperpanjang, Asosiasi Pengusaha Kuliner Menjerit

PPKM Darurat Diperpanjang, Asosiasi Pengusaha Kuliner Menjerit

ASOSIASI Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) menyatakan keberatannya jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali serta beberapa Provinsi di luar wilayah tersebut diperpanjang.

Sekjen Apkulindo sekaligus Pengamat UMKM dari Indigo Network, Masbukhin Pradhana mengatakan, meski kebijakan ini diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19, namun kondisi para pelaku usaha kuliner akan semakin berat dan terbebani jika periode PPKM Darurat diperpanjang.

“Walau PPKM ini bagus buat menekan penyebaran Covid tapi buat kami berat banget. Kemarin setelah lebaran Idul Fitri, jualan sudah mulai naik namun ini kembali ada aturan PPKM Darurat, sehingga omset terjun bebas lagi”, ujar Masbukhin yang juga Owner (Pemilik) Bakso Sapi’i.

Masbukhin menambahkan, meski kebijakan ini dirasa berat namun diharapkan para pengusaha kuliner tetap mematuhi aturan yang tidak memperbolehkan memberikan layanan makan di tempat (dine in) dan hanya menerima layanan delivery serta take away.

“Apkulindo mengajak teman-teman pedagang kuliner mengikuti aturan PPKM. Tidak menerima dine in dan hanya take away. Walau berat, kami memahami penerapan kebijakan ini”, ujar Masbukhin.

Namun, jika PPKM Darurat akan diperpanjang, para pengusaha kuliner meginginkan agar pemerintah bisa memberlakukan pelonggaran kebijakan terutama bagi mereka pedagang kuliner kaki lima yang harus berjualan di waktu sore dan malam hari.

“Saya berharap di aturan PPKM selanjutnya diperbolehkan Dine in walau dengan pembatasan jumlah. Buat pedagang yang berjualan di sore dan malam hari diharapkan bisa dikasih kelonggaran jam buka”, tambahnya.

Selain itu, Apkulindo meminta para petugas di lapangan serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk bersikap santun kepada pedagang kuliner yang masih kedapatan belum menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

“Kami juga menghimbau kepada petugas Satgas di lapangan untuk bisa memberikan informasi yang santun”, jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pengurus Apkulindo sekaligus Owner (Pemilik) dari Kopi & Martabak Bang Alay, Ali Pirmansyah. Ia mengatakan kebijakan PPKM darurat yang melarang restoran, rumah makan hingga kafe untuk menerima konsumen makan di tempat (dine in), berdampak pada anjloknya omset penjualan hingga 60 persen.

Meskipun pemerintah mengizinkan layanan antar dan take away, namun kondisi ini tak mampu mendorong jumlah penjualan sebab keinginan konsumen yang cenderung lebih menyukai untuk makan di tempat (dine in).

Menurut Ali, jika kebijakan PPKM Darurat kembali diperpanjang, ia mengusulkan agar pemerintah bisa mengeluarkan insentif atau bantuan yang bisa mengurani beban para pelaku usaha kuliner.
“Kami mengusulkan seandainya PPKM ini diperpanjang lagi, kami berharap pemerintah juga memberikan bantuan kepada para pengusaha kuliner. Insentif tersebut bisa berupa bantuan uang sewa atau subsidi gaji pegawai”, ujar Ali.

Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah bisa melonggarkan kebijakan operasional jika nantinya PPKM Darurat kembali diperpanjang. Pasalnya, para pengusaha kuliner dinilai telah melakukan protokol kesehatan (prokes) yang ketat selama pandemic Covid-19 berlangsung.

“Harapan kami tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang melakukan pembatasan, kami sudah terbiasa melakukan prokes jadi kalau untuk pembatasan kapasitas kami bisa pahami. Namun kalau pembatasan jam operasional kami berharap itu tidak ada batasan operasional, karena kami pun masih bertanya apakah penyebaran virus ada jam-jam tertentunya? Sehingga harus dibatasi jam operasionalnya”, jelas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: