Pelonggaran PPKM Darurat, Ini Syaratnya Kata Jokowi

Pelonggaran PPKM Darurat, Ini Syaratnya Kata Jokowi

JAKARTA – Presiden Jokowi mengumumkan rencana pemerintah melaksanakan pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM darurat.

Hal itu diungkapkan lewat jumpa pers virtual yang disiarkan akun youtube Sekretariat Presiden Selasa malam (20/7).

Jokowi menegungkapkan, PPKM darurat akan dilonggarkan jika hingga 26 Juli terjadi penurunan kasus positif Covid-19 yang sinifikan.

Dikatakan Jokowi, penerapan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

\"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19,\" kata Jokowi.

Jokowi bersyukur setelah diberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli, telah terjadi penurunan data harian kasus covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.

\"Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM,” ujar Jokowi.

“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,\" imbuhnya. (ttr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: