Selama PPKM Level 3 dan 4, WNA Dilarang Masuk
JAKARTA - Pemerintah akhirnya membuat keputusan terkait perjalanan luar negeri. Selama PPKM level 3 dan 4, WNA dilarang masuk mulai 21 Juli 2021.
Keputusan ini, tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, yang sudah diberlakukan dengan masa toleransi selama 2 hari.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, pekerja asing sekarang juga dilarang masuk. Hanya ada 5 kategori yang dikecualikan.
Mereka yang diperbolehkan masuk hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misal dokter untuk menangani Covid. Petugas kemanusiaan, misal awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Pekerja asing yang dikecualikan pun harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, mereka yang dibolehkan masuk harus mengikuti protokol kesehatan, seperti sudah divaksinasi, serta mengikuti tes swab PCR, baik saat datang maupun sebelum selesai karantina.
Yasonna menyebut ada toleransi selama dua hari untuk aturan larangan WNA masuk RI itu.
\"Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kami umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,\" kata Yasonna. (yud)
Baca juga:
- Penyebar Video Hoax Pasar Jagasatru Rusuh Ternyata Karyawan BUMN Ternama
- India Balas Budi Kirim Bantuan Oksigen, Bukti Indonesia Tuai Buah Kebaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: