Pengumuman! Ini Aturan PPKM Level 4 Kota Cirebon
CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon resmi mengeluarkan Surat Edaran Walikota terkait PPKM Level 4. Ada beberapa sektor usaha yang mendapatkan pelonggaran.
Surat edaran ini berlaku sampai 2, Agustus 2021. Menindaklanjuti Instruksi Mendagri 24/2021.
Berikut ketentuan pada sektor perdagangan:
- Supermarket, toko swalayan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen
- Apotek, toko alat kesehatan, toko obat, toko obat tradisonal, herbal, boleh buka 24 jam
- Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan maksimal sampai pukul 20.00
- PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor, toko penjual barang non kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00
- Pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang tiap toko
Aturan makan minum di tempat umum:
- Warung makan/wartget, PKL, lapak jajanan, diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko tertutup baik yang berada di lokasi sendiri maupun di dalam mall hanya boleh delivery/take away, beroperasi sampai pukul 20.00
Tempat Ibadah
- Masjid, vihara, musala, gereja, pura, klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah, dan mengoptimalkan ibadah di rumah
Fasilitas Umum dan Pariwisata
- Pasar malam, pasar mingguan termasuk Stadion Bima, ditutup sementara
- Tempat hiburan, panti pijat, karaoke, biliar, bioskop, ditutup sementara
(rdh)
Baca juga:
- PPKM Level 4 Kota Cirebon, Kasatlantas: Penyekatan Masih Sama
- PPKM Level 4, Mall Belum Boleh Buka, Resto Dalam Gedung Hanya Take Away
- Kota Cirebon PPKM Level 4, Penyekatan Kedawung ke Tuparev-Pilang Dibuka, Tapi Ada Pemeriksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: