Makan di Warteg 20 Menit, Bakal Dipantau TNI, Polri sampai Satpol PP

Makan di Warteg 20 Menit, Bakal Dipantau TNI, Polri sampai Satpol PP

Sedangkan aturan untuk wilayah PPKM Level 3 terjadi sedikit pelonggaran bagi para pelaku usaha dan pengunjung.

Misal untuk warung makan/warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan masimal 30 menit.

Sementara aturan rumah makan dan kafe sama seperti PPKM Level 4.

“Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batasan waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat,\" ujar Tito. (yud/fin)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: