PPKM Level 4 Kota Cirebon: Pertokoan Non Kebutuhan Sehari-hari Boleh Buka

PPKM Level 4 Kota Cirebon: Pertokoan Non Kebutuhan Sehari-hari Boleh Buka

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon mengadopsi perubahan pada kebijakan PPKM Level 4. Diantaranya pertokoan non kebutuhan sehari-hari juga boleh buka. Hal itu dipertegas Sekretaris Daerah, Drs Agus Mulyadi MSi.

\"Beberapa hal berbeda dengan PPKM Level 4. Secara riil di lapangan sudah bisa dilihat. Beberapa sektor sudah bisa dilakukan pembukaan kegiatan usahanya,\" kata sekda, kepada radarcirebon.com, dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021).

Disampaikan sekda, untuk supermarket, pasar swalayan, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Tetapi harus memenuhi protokol kesehatan.

Kemudian, pertokoan non kebutuhan sehari-hari juga bisa beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Dengan protokol kesehatan.

\"Jadi silakan bisa dilaksanakan sepanjang protokol kesehatan bisa dilaksanakan. Pedagang asongan saja boleh,\" tuturnya.

\"\"

Terkait kebijakan aturan makan di tempat, khususnya PKL, warung makan, dan warteg yang dibatasi 20 menit, Gusmul menyebut, itu adalah upaya pelonggaran tetapi penerapan protokol kesehatan harus diterapkan.

Gusmul juga menyampaikan permohonan maaf, karena penyekatan dan pemadaman lampu masih dilakukan. Termasuk pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan di berbagai sektor. Terutama di sektor non formal.

\"Intinya di PPKM Level 4 ini, bagaimana kita bisa memberikan kesempatan sektor usaha bisa berjalan,\" katanya.

Sementara itu, pantauan radarcirebon.com di sejumlah lokasi, nampak sebagian pertokoan di Jl Pekalipan, Pasuketan, memang sudah buka. Namun tak sedikit yang masih memilih tutup. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: