Bacok Orang hingga Tembus Paru-paru di Arjawinangun, 5 Anggota Geng Motor Masih Anak-anak, Begini Kelanjutanny

Bacok Orang hingga Tembus Paru-paru di Arjawinangun, 5 Anggota Geng Motor Masih Anak-anak, Begini Kelanjutanny

CIREBON - Anggota geng motor M di Arjawinangun, Kabupaten Cirebon yang melakukan penganiayaan terhadap anggota geng X ternyata 5 diantaranya masih anak-anak.

Proses penyelidikan geng motor sadis di Arjawinangun terpaksa harus dikebut. Pasalnya, lima pelaku berinisial YD, AD, IR, ES, dan FD masih kategori anak di bawah umur. Sehingga, dalam waktu 15 hari, mereka harus segera disidangkan ke peradilan anak.

\"Prosesnya akan cepat, tidak seperti peradilan biasanya. Sekarang berkasnya sudah masuk ke kejaksaan, Jumat (23/7) lalu. Kalau sudah lengkap tinggal penyerahan tersangka saja,\" kata Kapolsek Arjawinangun Kompol Nana Ruhiana.

Tidak hanya itu, untuk proses lebih lanjutnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Arjawinangun juga sudah berkordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas).

Tujuannya, untuk dilakukan pendampingan kepada tersangka yang masih di bawa umur. \"Bapas sudah ke sini, yang di bawah umur didampingi oleh Bapas,\" katanya.

Sementara itu untuk empat pelaku lainnya, AR, AS, MY, dan AH masuk kategori dewasa masih dalam proses pemeriksaan. Proses peradilannya, seperti perkara lainnya.

Disinggung kondisi korban, korban masih dalam perawatan medis. Korban yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sumber Waras Ciwaringin, kini sudah dirujuk ke RSD Gunung Jati.

Sementara itu, Supri paman korban mengabarkan kalau korban dalam kondisi membaik. Korban yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sumber Waras Ciwaringin, kini dirujuk ke RSUD Gunung Jati untuk menjalani operasi.

\"Sudah dioperasi kemarin. Alhamdulillah, kondisi sudah membaik. Biayanya hampir habis Rp60 juta di 3 rumah sakit,\" bebernya.

Seperti diketahui, kurang dari 3 hari, geng motor sadis yang beraksi di Arjawinangun akhirnya dibekuk polisi. Ada sembilan pelaku dari geng motor bernama M yang diamankan polisi.

Mereka adalah AR (21), AS (20), MY (20), AH. Sementara 5 pelaku lainnya masih di bawah umur yakni, FO (15), ES (14), IRS (15), AN (14), dan YD (17).

\"Total ada sembilan pelaku. Semuanya sudah tertangkap, 4 dewasa dan 5 anak di bawa umur. Mereka kita jerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,\" papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Rina Purwitasari.

Kata Rina, keduanya merupakan kawanan geng motor. Baik itu pelaku maupun korbannya. Peristiwanya terjadi pada Kamis dini hari (15/7), ketika itu korban dengan tiga motor kelompok motor bernama X melintas di wilayah Arjawinangun.

Apes, mereka berpapasan dengan kelompok motor M yang sedang konvoi di jalan tersebut dengan jumlah banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: