Harun Masiku Kini Diburu Interpol, Masih Bisa Kabur?

Harun Masiku Kini Diburu Interpol, Masih Bisa Kabur?

JAKARTA - Interpol menerbitkan Red Notice kepada DPO KPK, Harun Masiku. Mantan caleg PDIP itu resmi menyandang status tersangka sejak 9 Januari 2020.

Red notice Interpol sendiri bakal melibatkan ratusan negara yang tergabung di dalamnya. Penerbitan red notice bakal menyulitkan gerak Harun Masiku untuk bersembunyi.

Seperti diketahui, Harun Masiku dijerat dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau  Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka lain sudah diadili, bahkan penerima suap yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang pada 17 Juni 2021. Wahyu akan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun.

Selain itu, upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK. KPK, kata Jubir Ali Fikri, bahkan telah menggandeng berbagai pihak dalam upaya serius memburu Harun Masiku.

\"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku,\" kata Ali Fikri, kepada wartawan.

\"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkum HAM ataupun NCB Interpol,\" imbuh Ali.

Lalu, apa pentingnya red notice Interpol? Red notice menjadi hal yang penting sebab pergerakan seseorang menjadi terbatas dalam melakukan perjalanan di luar negeri.

Selain itu, negara yang meminta penerbitan red notice dapat berbagi informasi dengan negara anggota Interpol lainnya.

Untuk menerbitkan red notice, kepolisian dari negara anggota Interpol akan lebih dulu mengirimkan permintaan pencarian dan penangkapan seorang tersangka. Kepolisian dari negara peminta, harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan kepada Interpol. (yud/dtc)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: