Berstatus BCB, Renovasi Gedung Utama RSDGJ Disorot Pemerhati Budaya
CIREBON - Renovasi atap pada bangunan utama RSDGJ yang berstatus cagar budaya (BCB) disesalkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon. Sebab, pada prosesnya tidak ada pemberitahuan.
Ketua Kendi Pertula, Mustakim Asteja mengungkapkan, Gedung Utama RSDGJ merupakan BCB karena telah ditetapkan melalui SK Walikota 19 tahun 2001.
Di mana dalam penetapan tersebut, ada kriteria perlindungan. Dari sangat ketat, ketat dan cukup ketat. Gedung bangunan utama RSDGJ itu, dalam derajat perlindungan sangat ketat.
\"Kelestariannya harus dijaga, jangan sampai punah. Karena itu amanat UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,\" katanya.
Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan UU tersebut, kata Mustakim, ada sanksinya.
Karena seharurusnya, terkait renovasi dan pemeliharaan yang akan mengganti atau mengubah struktur bangunan itu sendiri dengan bahan yang lain, harus diawali dengan izin adanya studi atau penelitian terkait cagar budayanya.
\"Itu ada timnya, namanya Tim Ahli Cagar Budaya. Apabila sudah ada kajiannya dan dikirimkan ke badan yang berwenang, nantinya ada rekomendasi boleh atau tidak,\" tandasnya.
Terkait material sisa, Mustakim berpendapat, hal itu juga ada ketentuan penghapusan aset. Juga dilelangkan secara terbuka.
Di tempat terpisah, Pemerhati sejarah dan budaya Cirebon, Jajat Sudrajat, menyayangkan TACB tidak diajak bicara. \"Kalau langsung ke BPCB Serang, bubarkan saja TACB Kota Cirebon,\" tegasnya.
Jajat mengungkapkan, informasi dari Bidang Kebudayaan DKOKP Kota Cirebon menyebutkan bahwa proses renovasi tersebut sudah ada pendampingan dari BPCB Serang.
\"Penjelasan dari Bidang Kebudayaan katanya cuma ganti konstruksi atap, karena kayunya keropos. Saya menyesalkan TACB tidak diajak bicara langsung minta rekomendasi BPCB Serang,\" tegas Jajat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi ke RSDGJ yang diajukan sejak siang tadi masih belum membuahkan hasil. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: