Polemik Renovasi Atap RSDGJ, Komisi III: Terus Kami Pantau
CIREBON – Renovasi atap gedung utama Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (RSDGJ) Kota Cirebon jadi polemik lantaran bangunan itu merupakan benda cagar budaya.
Komisi III DPRD Kota Cirebon pun angkat bicara. Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Cicip Awaludin kepada radarcirebon.com mengungkapkan, pihaknya belum pernah diberitahu terkait renovasi atap gedung utama RSDGJ.
\"Pihak rumas sakit belum memberitahu kepada kami adanya renovasi atap gedung utama RSGDJ. Pembongkaran benda cagar budaya untuk alasan apapun harus melibatnya banyak unsur. Terutama pemerhati budaya setempat,\" ungkap politisi PDI Perjuangan ini, Jumat (6/8).
Cicip mempertanyakan apakah renovasi atap gedung utama RSDGJ Kota Cirebon tersebut sudah dilakukan penelitian terlebih dahulu atau tidak.
“Pembongkaran yang ada di Rumah Sakit Gunung Jati ini apakah sudah ada hasil penelitiannya? kemudian apakah sudah melibatkan tokoh-tokoh masyarakat atau tidak? Ini juga menjadi keharusan, karena pemerhati budaya juga harus dimintai pendapatnya,\" ucapnya.
Ketua Satgas PDI Perjuangan ini menyayangkan jika pembongkaran atau renovasi tersebut dilakukan asal-asalan.
\"Selain berstatus benda cagar budaya, gedung utama RSDGJ juga merupakan ikon Kota Cirebon. Meski dibangun di zaman Belanda, tapi peruntukannya memang sebagai rumah sakit. Meski yang dibongkar itu hanya atap, tapi atap bangunan itukan merupakan bagian (BCB) juga,” ujarnya.
Cicip menyebutkan, DPRD Kota Cirebon mendorong adanya Raperda tentang Kebudayaan.
“DPRD Kota Cirebon telah menginisiasi Perda mengenai Kebudayaan di Kota Cirebon. Kalau dulu pernah ada Perda Cagar Budaya. Cagar Budaya ini menjadi kewenangannya provinsi. Dengan adanya payung hukum yang jelas, maka tak boleh lagi aktivitas terhadap benda cagar budaya dilakukan sembarangan. Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi,” sebutnya.
Masih kata Cicip, pihaknya akan menindak lanjuti nasib pembongkaran atap gedung RSDGJ.
“Kami di komisi III belum mendapatkan laporan dugaan adanya pelanggaran pembongkaran atap gedung RSDGJ yang berstatus beda cagar budaya. Karena masih masa PPKM level 4, kami belum ada rencana untuk memanggil pihak RSDGJ. Tapi aktivitas renovasi itu terus kami pantau,\" pungkasnya.
Di tempat terpisah, Pemerhati sejarah dan budaya Cirebon, Jajat Sudrajat kepada mengatakan, dirinya setuju dengan pernyataan Cicip Awaludin.
\"Saya setuju dengan pernyataan anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon tersebut. Yang namanya Perda Cagar Budaya itu bukan kewenangan Pemerintah Provinsi. Semua daerah Kota maupun Kabupaten mempunyai hak untuk menyusun perda cagar budaya. Provinsi tidak tahu menahu, karena yang cagar budaya adalah daerah masing-masing,\" katanya.
Jajat meminta kepada DPRD Kota Cirebon untuk melakukan audensi dengan pihak RSDGJ. \"Saya mendesak kepada anggota DPRD Kota Cirebon untuk segera melakukan pertemuan atau audensi dengan pihak RSDGJ, pemborong, Dinas Pariwisata bidang kebudayaan dan para pemerhati sejarah serta budaya Cirebon membahas terkait pembongkaran atap gedung RSD Gunung Jati yang berstatus benda cagar budaya ini,\" tegasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: