Permudah Kinerja, DPRD Ubah Tatib di Masa Pandemi

Permudah Kinerja, DPRD Ubah Tatib di Masa Pandemi

PERATURAN daerah (Perda) DPRD Kabupaten Cirebon nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD diubah. Menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menunjukan angka penurunan. Ada penambahan pasal. Diantaranya, berkaitan dengan pengambilan keputusan dari segi kehadiran melalui virtual.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi menjelaskan, perubahan Tatib DPRD ini untuk mempermudah kinerja DPRD. Mengantisipasi keadaan khusus selama pandemi. Karena selama pandemi ini, ada larangan berkerumun.

Makanya, dalam kegiatannya harus menyesuaikan dengan aturan. Mau tidak mau, dasar hukum di DPRD pun (Tatib, red) harus diubah. Misalnya dalam melakukan rapat paripurna yang dilakukan dalam keadaan khusus.

Untuk memenuhi kuorum apabila rapat paripurna pengambilan keputusan dan penetapan atau persetujuan perda wajib dihadiri secara fisik paling sedikit 50 persen, ditambah 1 dari 2/3 jumlah anggota DPRD. “Ditambah 50 persen hadir secara daring atau zoom meeting dari 2/3 jumlah anggota DPRD,” kata Luthfi.

Kemudian, kata politisi PKB itu, paripurna pengumuman dan tidak mengambil keputusan wajib dihadiri secara fisik 50 persen. Ditambah 1 dari 1/2 jumlah anggota DPRD. “Ditambah 50 persen hadir secara daring atau zoom meeting dari 1/2 jumlah anggota DPRD,” terangnya.

Pun juga berlaku dalam kegiatan rapat alat kelengkapan dewan (AKD). Untuk memenuhi kuorum, apabila dihadiri secara fisik paling sedikit 1 per 2, ditambah satu anggota alat kelengkapan yang bersangkutan dengan ketentuan lebih dari 50 persen jumlah fraksi.

Sementara itu, untuk kepentingan administratif, setiap anggota menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat. Nantinya, kehadiran anggota dilaporkan oleh sekretariat alat kelengkapan DPRD secara periodik kepada pimpinan fraksi. “Kehadiran anggota, menjadi dasar bagi kepemilikian hak untuk pengambilan keputusan,” pungkasnya. (sam/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: