Perhatian! Dishub Ubah Durasi Lampu Merah Tuparev-Kartini

Perhatian! Dishub Ubah Durasi Lampu Merah Tuparev-Kartini

CIREBON - Dinas Perhubungan Kota Cirebon resmi mengubah pengaturan lalu lintas di Perempatan Tuparev-Kartini mengantisipasi kepadatan pelaksanaan ganjil-genap di perempatan tersebut. Pengubahan aturan lalu lintas tersebut sudah dilakukan pada Sabtu (14/8).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengatur ulang durasi dari lampu merah di Perempatan Tuparev - Kartini.

Pengubahan aturan tersebut langsung dipimpin oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Cirebon, Gunawan ATD DEA. \"Kita sudah ubah durasinya. Ada beberapa ruas jalan, kita tambah durasinya. Ada juga yang kita kurangi,\" ujar Andi.

Sehingga diharapkan di perempatan tersebut bisa mengurangi kemacetan karena masing-masing jalan sendiri dahulu. \"Jadi yang Tuparev jalan dahulu, baru Kartini jalan. Sehingga tidak sama sama masuk dan bertumpu di tengah yang dapat menimbulkan kemacetan,\" jelas Andi.

Sementara itu, Gunawan menjelaskan, perubahan aturan tersebut akibat terjadinya kemacetan akibat putarbalik yang dilakukan dalam rangka penerapan ganjil-genap di Kota Cirebon. Sehingga pihaknya memisahkan antara Tuparev dan Kartini dalam hal arus kendaraan.

“Awalnya memang kita buat 3 setengah fase, artinya dari Tuparev diberi waktu 15 detik dahulu, baru dibentrokkan 15 detik setelahnya dengan Kartini. Awalnya memang asumsi kita dari Tuparev ke Cipto sudah habis. Itu boleh kalau kuranga dari 200 mobil per jam,” tutur Gunawan.

Dirinya juga menegaskan akhirnya pada saat ini, pihaknya memutuskan untuk memisahkan kendaraan yang berasal dari Tuparev dan Kartini dengan masing-masing waktu 40 detik. Sehingga total menjadi 4 fase.

“Kita pisahkan jadi 4 giliran. Dengan waktu yang berbeda-beda. Jadi masing kaki jalan, baru berhenti. Kalau untuk malam kita samakan semua 17 detik. Kalau siang, Wahidin 30 detik, Cipto 40 detik sama dengan Tuparev dan Kartini,” tutup Gunawan. (jrl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: