Kemenaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi

Kemenaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi

\"Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain, maka terpaksa PHK. Namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja,\" kata Dirjen Putri menegaskan.

Dirjen Putri memberi catatan, jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahan tersebut sudah tidak mampu.

\"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut,\" pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: