Komisi VIII DPR-RI Akan Panggil Himbara Terkait Keterlambatan Pencairan Bansos

Komisi VIII DPR-RI Akan Panggil Himbara Terkait Keterlambatan Pencairan Bansos

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tb Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa banyaknya bantuan sosial (bansos) dari berbagai program belum cair, disebabkan oleh mekanisme yang ada di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sejumlah bantuan yang belum tersalurkan, yaitu 2.537 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), 5.390 KKS untuk KPM Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) dan 1.400 KPM Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Ini banyak sekali. Terlalu banyak. Misalnya 5.390 untuk BPNT pada satu kabupaten, ini kalau seluruh kabupaten/kota se Indonesia angkanya akan besar sekali,” katanya dalam keterangannya usai Komisi VIII DPR bersama Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melakukan pertemuan sekaligus menyerahkan bantuan dari 13 Unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yang merupakan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk anak, penyandang disabilitas, lansia, korban penyalahgunaan (KP) Napza dan tuna sosial di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Jumat (27/8).

Dia mengatakan, dalam pertemuan dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Komisi VIII untuk meminta klarifikasi penyebab sulitnya pencairan bansos.

“Di mana masalah sebenarnya? Di bank, di pendamping atau di Kemensos. Ternyata salah satunya ada di bank,” kata dia.

Ace Hasan pun berjanji pihaknya akan memanggil Himbara untuk mengetahui akar permaslahan tersebut.

“Komisi VIIl akan memanggil Himbara. Bagaimana bisa ribuan penerima bantuan belum mendapatkan bantuannya,” ungkapnya.

Dia juga menyebut pihaknya mengapresiasi langkah Mensos yang langsung menangani masalah di lapangan.

“Ini bentuk sikap proaktif Menteri terhadap masalah yang ada. Dan ini merupakan bagian dari proses transparansi anggaran,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan kepada pihak terkait untuk dijadikan momentum untuk memperbaiki berbagai prosedur.

Dia meminta koordinasi antara unsur di daerah yakni Kepala Dinas, kepala desa/lurah, dan RT-RW, untuk ditingkatkan.

“Kadinsos harus mengawal dengan baik proses pemutakhiran data. Sebab ada informasi kalau kepala desa tidak suka sama seseorang nanti tidak dibagikan. Atau ada yang tiba-tiba pindah enggak kasih tahu. Nah, ini harus dikawal,” katanya.

Dia menargetkan Senin dan Selasa pekan depan hak-hak penerima manfaat dapat dipenuhi. Untuk itu, ia menginstruksikan dilakukan pertemuan antara jajaran Kemensos, Dinas Sosial Kabupaten Bandung, PT Pos Indonesia, dan pendamping. (fin)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: