Ingin Pecah Rekor PPKM Level 1, Gubernur Jabar Dorong Kabupaten/Kota Naik Kelas

Ingin Pecah Rekor PPKM Level 1, Gubernur Jabar Dorong Kabupaten/Kota Naik Kelas

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendorong semua kab/kota naik kelas dalam asesmen level PPKM, terutama yang saat ini sudah di level 2.

Ada empat daerah di level 2 yakni Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Subang, dan Majalengka. Sementara empat daerah di level 4 yakni Kab/Kota Sukabumi, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cianjur. Daerah terakhir bahkan terkategori risiko tinggi, sehingga Cianjur satu- satunya daerah di Jabar yang zona merah.

Sementara 19 daerah lain ada di level 3, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Kemudian ada Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Penetapan level kab/kota atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Virus COVID-19 di wilayah Jawa Barat.

\"Daerah yang level dua ini lagi kita promosikan agar secepatnya ke level 1. Siapa tahu Jawa Barat pecah rekor ada yang bisa ke PPKM Level 1,\" katanya, Jumat (27/8).

Saat ini Komite Penanggulangan Covid-19 sedang fokus melakukan pembersihan data di kabupaten/kota terutama Kota Depok yang sempat bermasalah. Empat daerah lain juga jadi fokus karena menunjukkan angka tidak normal pada jumlah kasus aktif dan tingkat kesembuhan.

Diketahui Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Subang, dan Indramayu kasus aktifnya 26,73 persen, 14,29 persen, dan 9,57 persen. Kemudian, tingkat kesembuhan terendah Kabupaten Tasikmalaya 69,70 persen, Subang 82,92 persen, Indramayu 86,09 persen.

Padahal secara tingkatan Kabupaten Tasikmalaya dan Subang ada di level 2, sementara Indramayu BOR-nya terendah se- Jabar yakni 8,5 persen.

Sementara Kabupaten Cianjur kini satu- satunya daerah zona merah di Jawa Barat. Diketahui, angka kematian Cianjur per 16-22 Agustus 2021 dicatat Kemenkes ada 175 kematian, tapi real di lapangan yang dicatat Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur kematian hanya 4 orang pada periode yang sama.

Sehingga Gubernur menginstruksikan agar pembersihan (cleansing) data segera dibereskan dalam tujuh hari dari sekarang.

Feeling saya mungkin di data. Cek dan ricek satu per satu kasus aktif apakah masih data lama. Good data good decision, bad data bad decision,” kata Ridwan Kamil.

Kendati demikian, pria yang biasa disapa Kang Emil ini meminta kota/kabupaten mematuhi ketetapan Pemerintah Pusat. Misalnya adalah dengan menunda pembukaan objek wisata bagi daerah yang masih dalam kategori PPKM level 4 seperti Kota Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: