Teguran Tak Diindahkan, Komisi III Sebut PT Chingluh Kebal Hukum

Teguran Tak Diindahkan, Komisi III Sebut PT Chingluh Kebal Hukum

“Saya pengen tahu dinas mana yang memperbolehkan pengurukan, tetapi belum mengantongi IMB? Kalau memperbolehkan, pakai aturan yang mana? Berdasarkan perda dan UU itu jelas menyalahi aturan, karena itu kan dalam proses perizinannya,\" tuturnya.

Meskipun baru keluar fatwa, pastinya dinas teknis sebelumnya sudah memberitahu, bahwa tidak boleh ada kegiatan sebelum proses perizinannya selesai. “Jika tetap memaksa berjalan seperti PT Chingluh dan beberapa perusahaan lain yang menabrak aturan. ketika terjadi kecelakaan kerja, serta dampak terhadap lingkungan tinggi, siapa yang akan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebelumnya, Legal Kuasa Nirwana Maju Sejahtera yang dikuasakan oleh PT Victory Chingluh Indonesia, Supirman SH menyampaikan, dalam berinvestasi, PT Chingluh taat asas. Karena, tidak satu atau dua pabrik yang dibangun PT Chingluh di Indonesia.

Adapun terkait pemberitaan PT Chingluh telah melanggar Perda, menurut pria yang akrab disapa Tong Eng ini mengaku, hal itu adalah sebuah narasi yang tidak benar. Sebab, dalam melakukan pengurugan lahan, tidak mengenal yang namanya IMB. “Sekarang logikanya, kita punya lahan kemudian mau diurug masa tidak diperbolehkan? Masa harus ada izin. Namanya juga pengurugan, bukan pembangunan,” katanya. (sam/adv)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: