Pengurus Pesantren Cabul, Korbannya Ibu Muda sedang Hamil 4 Bulan
SEORANG pria pengurus pondok pesantren berinisial AK (41) bertindak cabul. Korbannya seorang ibu muda yang tengah hamil 4 bulan.
AK merupakan pengurus pesantren di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
Kini dia harus berurusan dengan polisi lantaran perbuatannya. Dia diduga melakukan tindakan asusila dengan menyetubuhi perempuan yang sedang hamil empat bulan.
Korban merupakan warga desa setempat. Kejadian itu berlangsung di salah satu kamar di pondok pesantren tempat pelaku berkegiatan pada Februari 2021 silam.
Pada mulanya, korban bersama seorang lelaki berinisial ESP datang ke pondok pesantren tersebut untuk berkonsultasi atas masalah rumah tangga yang dialaminya.
Kapolsek Pangkalan Lada, AKP Sudarsono mengungkapkan ketika korban dan ESP datang ke ponpes untuk berkonsultasi masalah suami korban yang pergi dan tidak kembali lagi ke rumah.
Selanjutnya AK menyuruh ESP untuk keluar guna membeli sebotol air mineral.
“Setelah ESP (saksi) keluar, kemudian AK mengajak korban masuk ke kamar yang ada di dalam pondok pesantren tersebut,” bebernya, Sabtu (11/9).
Setelah berada di dalam kamar, AK menanyakan apakah korban mau atau tidak untuk diruqyah dengan cara disetubuhi.
Saat itu korban menolak, namun AK mengancam dengan mengatakan jika tidak mau melakukan rukiah dengan cara disetubuhi maka hidupnya akan lebih sengsara dari yang ada saat ini.
Korban yang saat peristiwa itu terjadi sedang hamil empat bulan juga ditakuti bila tidak mau disetubuhi maka bayi yang dikandungnya akan meninggal dunia.
“Mendengar hal itu korban merasa takut dan terpaksa mengikuti kemauan AK yang akan merukiah dengan cara disetubuhi. Akhirnya AK melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban,” ungkapnya.
Atas peristiwa itu korban tidak terima dan melaporkan perbuatan AK ke Polsek Pangkalan Lada. Saat diamankan oleh anggota kepolisian, AK tidak dilakukan penahanan di Polsek setempat tetapi di Mapolres Kobar.
“Dikenakan tindak pidana pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana, dan untuk AK tidak dilakukan penahanan di Polsek Pangkalan Lada, tetapi dilakukan penahanan di Polres Kobar dengan perkara yang sama,” pungkasnya. (tyo/sla/radarsampit)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: