Ambil Sabu di Kedawung, Dua Warga Pekalangan Ditangkap Polisi

Ambil Sabu di Kedawung, Dua Warga Pekalangan Ditangkap Polisi

CIREBON - Dua warga Kelurahan Pakalangan, Kecamatan Pakalipan, Kota Cirebon ditangkap polisi. Keduanya kepergok mengambil sabu di Kecamatan Kedawung oleh Satreskoba Polresta Cirebon.

Warga yang ditangkap berinisial BS (39) dan MS (39). Keduanya tertangkap tangan ketika mengambil narkotika jenis sabu.

\"Mereka tertangkap tangan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Gang Pilang Tonggoh, Minggu siang (12/9) sekitar pukul 14.30 WIB,\" papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, kemarin.

Pengungkapan itu, bermula saat penyidik Sat Res Narkoba melakukan patroli. Mereka kemudian mendapati BS yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus narkoba (residivis). Polisi curiga dengan gelagat BS dan temannya berinisial MS.

Kedua pelaku kemudian diikuti. Benar saja, mereka tampak mengambil sesuatu yang mencurigakan.

Polisi kemudian menggerebek keduanya. Setelah digeledah dari tangan mereka ditemukan satu paket sabu-sabu.

\"Dari tangan mereka terbukti ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram,\" jelasnya.

Beli Buat Sendiri, Sebagian untuk Dijual

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka pun mengakui barang haram tersebut miliknya yang baru diambil.

\"Pengakuan BS, sabu-sabu didapat dari pria berinisial B yang alamatnya tidak jelas. Dia membeli satu paket, setengah untuk dijual dan setengah lagi dipakai sendiri,\" katanya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 jo Pasal 112 Jo Pasal 127 hurut A (ayat) 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cep)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: