Ngurug Empang Pakai Sampah, Walikota Cirebon: Dilarang

Ngurug Empang Pakai Sampah, Walikota Cirebon: Dilarang

CIREBON - Menumpuknya sampah di kawasan pesisir pantai Kota Cirebon menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Cirebon. Bahkan, sampah-sampah tersebut digunakan masyarakat untuk me-ngurug empang atau balong.

Di temui di sela-sela kegiatan peringatan World Cleanup Day 2021 di Kelurahan Panjunan, Walikota Cirebon Nasrudin Azis mengatakan bahwa pengurugan empang termasuk dalam pelanggaran membuang sampah sembarang.

\"Kota Cirebon sudah punya Peraturan Daerah (Perda) terkait sampah. Pemadatan sampah itu sangat dilarang. Ini termasuk pelanggaran membuang sampah. Pengurugan sampah semacam itu dapat berdampak pada lingkungan,\"katanya.

Azis menyebutkan, pantai di Kota Cirebon sepanjang 7 km sebenarnya bisa dijadikan potensi wisata. Apabila dikelola secara maksimal, tentu akan berdampak kepada roda perekonomian masyarakat.

“Sebagai daerah tujuan wisata, maka salah satu sayaratnya adalah lingkungan harus bersih dan tertib supaya yang datang ke Kota Cirebon harus nyaman. Kalau kuliner bagus sementara lingkungan buruk sampah dimana-mana akan jadi penghalang,\"sebutnya.

Walikota menegaskan akan memberikan sanksi denda maupun kurungan penjara bagi pelanggan lingkungan atau buang sampah sembarangan.

\"Sebagai efek jera, Pemkot Cirebon meminta bantuan Polri terhadap penjatuhan sanksi. Jadi, kami akan minta Polres Cirebon Kota untuk membantu penegakan hukum dalam penanganan sampah untuk mem-back up Satpol PP yang menegakkan sanksi sesuai Perda,\" tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menuturkan, pihaknya sudah mempersiapkan langkah strategis dalam mengawal Perda pengelolaan sampah di Kota Cirebon.

\"Kami akan melakukan tindakan prefentif dan gencar mengedukasi tentang bahaya sampah ke masyarakat,” tuturnya.

Kemudian, pihaknya juga akan menurunkan petugas untuk membantu mengawal perda yang digawangi Satpol PP Kota Cirebon. Termasuk petugas yang mengawasi langsung persoalan sampah di pesisir Pantai Kota Cirebon.

“Kami punya misi mendukung pembangunan daerah untuk menciptakan masyarakat aman sehat dan sejahtera. Kami harapkan masyarakat sadar sendiri pentingnya mengelola sampah,\" imbuhnya.

Masih ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Kadini menyebutkan, pendataan terhadap para pemilik lahan yang melakukan pengurugan sampah di kawasan pesisir sedang dilakukan.

“Yang ada di sini hanya ada RT atau RW saja. Selain di Panjunan, praktik pengurugan sampah terjadi pula di kawasan pesisir lain, yakni di Kelurahan Kebonbaru, Kelurahan Kesenden dan Kelurahan Lemahwungkuk,\" sebutnya.

Kadini mengaku akan membersihkan area pesisir bila masih ada yang melakukan pelanggaran lingkungan dengan cara pengurugan sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: