Panwaslu Banyak Terima Aduan Kosong
MAJALENGKA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka banyak menerima aduan mengenai dugaan tindakan kecurangan “serangan fajar” pada sebelum hari pemungutan suara pemilihan bupati/wakil bupati (Pilbup) Majalengka 15 September lalu. Akan tetapi, menurut Anggota Panwaslu Kurniasih SE, dugaan tindakan kecurangan yang masuk ke panwaslu melalui pemberitahuan SMS maupun telepon pada sebelum hari pencoblosan lebih banyak yang bersifat aduan kosong. Dia menyebutkan, aduan kosong itu misalnya berupa dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang membagikan sesuatu dalam bentuk barang maupun uang, dan mengajak warga yang diberi itu agar mencoblos calon tertentu. “Yang laporan lewat SMS atau telepon sih banyak. tapi, pas mau kita tindaklanjuti, pelapor itu tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya. Malahan yang banyaknya SMS dari nomor gak dikenal, eh pas ditanya siapa dan dimana lokasinya banyak yang gak bales SMS-nya,” keluhnya, kemarin (17/9). Dia mencontohkan, di daerah Jatiwangi pihaknya mendapatkan laporan, kalau ada orang yang diduga merupakan timses salah satu pasangan calon sedang membagikan kecap, mi instan, rokok, dan lain sebagainya. “Ada sebagian yang sudah kita temukan barang buktinya, tapi siapa yang membagikan barang-barang itu justru tidak diketahui identitasnya. Cukup sulit juga sih melacaknya. Karena sebagian besar kejadian yang dilaporkan itu waktunya malam hari. Pelapornya cuma bilang yang ngebagiin pake mobil anu, tapi gak tahu pelat nomernya,” ujarnya. Sedangkan, mengenai tindakan pelanggaran atau kecurangan pada proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), dia mengaku, jika tidak ada temuan maupun laporan yang serius. “Meskipun ada, paling cuma laporan dari tim kita di panwascam (panitia pengawas kecamatan), atau di PPL (petugas pengawas lapangan) tentang adanya saksi dari tim sukses yang menggunakan atribut simbol calonnya. Tapi itu selesai di tempat dan tidak sampai terjadi aduan dari yang dirugikan,” jelasnya. Ketua Panwaslu Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memang punya temuan dengan bukti-bukti yang cukup kuat untuk tidak sungkan melaporkannya ke panwaslu, atau panwascam terdekat. “Kalau masyarakat punya temuan kecurangan besera bukti-buktinya ya segeralah melapor. Jangan sungkan apalagi takut, karena kita jamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan pelapor itu sendiri. Kalau sekedar ngirimkan informasi lewat SMS berisi dugaan-dugaan tanpa bisa menunjukkan bukti-bukti yang jelas, itu sih namanya curhat,” kata dia. Dia menambahkan, laporan dari masyarakat mengenai kecurangan maupun dugaan pelanggaran apapun bentuknya, bisa diterima panwaslu atau panwascam, paling lambat tujuh hari setelah kejadian. “Kalau laporanya tujuh hari setelah kejadian, secara aturan kita anggap laporan itu kedaluwarsa,” tegasnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: