Akta Lahir Warga Argasunya Meningkat
CIREBON– Warga di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, mulai menunjukan peningkatan kesadaran dalam membuat akta kelahiran. Termasuk catatan kependudukan lainnya, mereka antusias dan menunggu kehadiran tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon. Perubahan prilaku ini menunjukan kemajuan pemahaman bagi warga yang sebelumnya terkenal tidak peduli dengan akta kelahiran sekalipun. Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Yoyoh Rokayah SSos MSi mengatakan, respons masyarakat semakin baik terhadap pembuatan akta kelahiran. Bahkan, warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, yang sebelumnya sangat tidak peduli dengan keberadaan akta kelahiran dibandingkan Kelurahan lainnya, semakin menunjukan perhatiannya dengan membuat pencatatan kependudukan bagi anak-anaknya. Selain kesadaran dan sudut pandang yang berubah, tuntutan pendidikan membuat mereka tidak memiliki pilihan. Sebab, untuk masuk ke sekolah dasar sekalipun, calon siswa wajib menyertakan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) sebagai syarat agar diterima di SD tersebut. Hal ini, ujar Yoyoh, berlaku menyeluruh di Kota Cirebon, tanpa kecuali. Artinya, warga Argasunya yang ingin memberikan pendidikan bagi anak-anaknya, harus mengurus catatan kependudukan tersebut. “Karena kebutuhan sekolah, mereka akhirnya berbondong-bondong membuat KK dan akta lahir,” terangnya kepada Radar, kemarin. Meskipun sudah melewati masa satu tahun sejak kelahiran anak, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, warga tidak perlu mendapatkan putusan pengadilan. Artinya, lanjut Yoyoh, warga Argasunya yang sebelumnya belum memiliki keasadaran membuatkan akta kelahiran bagi anaknya, tetap diperbolehkan membuat akta lahir sesaat sebelum masuk SD, tanpa harus ada penetapan pengadilan. Sebelum putusan MK tersebut, lewat dari setahun belum membuat akta lahir, wajib ada putusan penetapan pengadilan. Hal ini, menjadi alasan warga tidak mengurus akta lahir anak mereka. Untuk hari biasa, pihaknya bisa membuat sampai 60 akta lahir di seluruh Kota Cirebon. Hal ini, menunjukan antusias warga semakin meningkat. Hanya saja, lanjut perempuan berkerudung itu, kendala saat ini ada pada jumlah staf yang bekerja secara penuh. Bahkan, dari jumlah ideal staf pencatatan sipil berjumlah 10 orang, hanya ada tiga saja yang tersisa. Padahal, sebaran pelayanan hingga ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Cirebon. Dengan sistem proaktif, otomatis mengharuskan mereka turun ke lapangan. “Kerja pasti kurang maksimal. Bukannya ditambah, SDM malah berkurang,” ungkapnya. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Sanusi SSos menjelaskan, kendala disdukcapil secara umum saat ini adalah kurangnya SDM. Di tengah aktivitas kegiatan yang sangat padat dengan jangkauan luas, pegawai yang tersisa sangat jauh dari kata cukup. Mengingat, untuk melaksanakan program aktif melayani masyarakat untuk pembuatan kartu kependudukan, hal itu memerlukan jumlah pegawai yang maksimal. Baik secara kualitas maupun kuantitas. “Kalau kualitas masih bisa diajarkan. Kuantitas (jumlah, red) ini yang penting,” tegasnya. Faktanya, hingga saat ini bidang yang menangani pembuatan akta kelahiran dan catatan kependudukan lainnya, masih sangat kurang. Dikatakan Sanusi, untuk tahun ini, pembuatan KK dan akta kematian masih harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Namun disdukcapil, katanya, akan memperjuangkan kedua catatan kependudukan itu agar menjadi gratis pada tahun 2014. Saat ini, untuk membuat KK masih dikenakan biaya Rp10 ribu. Sementara, pembuatan akta kematian dikenakan biaya Rp50 ribu. Dasarnya, lanjut Sanusi, Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. “Itu masuk sebagai biaya administrasi. Kami belum dapat memberikannya gratis,” terangnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: