Pemerintah Beri Izin Konser Musik hingga Pameran, Ini Gambaran Aturannya

Pemerintah Beri Izin Konser Musik hingga Pameran, Ini Gambaran Aturannya

JAKARTA - Pemerintah menyampaikan bahwa akan memberi izin konser musik dan acara skala besar termasuk pameran, kendati masih di tengah pandemi covid 19.

Hal itu diungkapkan Menkominfo, Johnny G Plate, dalam keterangan pers secara tertulis. Pemberian izin acara skala besar ini, dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

\"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,\" kata Johnny, Minggu (26/9/2021).

Penyelenggaraan berbagai kegiatan juga harus didukung kesiapan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, ada beberapa ketentuan di mana saja acara bisa dilaksanakan. Misalnya, mempertimbangkan kondisi covid-19 di daerah tersebut.

Kemudian, potensi penularan selama kegiatan, durasi kegiatan, tata kelola ruangan, jumlah partisipan, serta kemungkinan peserta belum divaksinasi Covid-19.

Pemerintah telah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar. Pertama, dilakukan edukasi kesehatan sebelum kegiatan dimulai, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas pendukung protokol kesehatan.

Kedua, saat kegiatan berlangsung, penyelenggara wajib memastikan screening kesehatan, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses, dan memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan.

Terakhir setelah acara selesai, penyelenggara wajib memastikan tidak ada kasus positif yang lolos kembali ke daerah asal, dan mengoptimalkan karantina.

\"Mari biasakan adaptasi perilaku baru hidup bersama Covid-19 agar seluruh partisipan dan penyelenggara bisa sehat datang, sehat pulang,\" ujar Johnny. (yud/cnn)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: