Diperiksa 1 Jam, Penyidik Beri Opsi, Luhut Menolak
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjalani pemeriksaan sekitar satu jam di gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9).
Luhut memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Pria kelahiran 28 September 1947 itu menegaskan dirinya siap menjalani proses hukum yang tengah. \"Jalanin saja hukum ini, nanti kita lihat,\" kata Luhut di depan Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Luhut Binsar mengatakan, penyidik memberikan opsi mediasi sebagai upaya penyelesaian masalah pencemaran nama baik yang terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca juga:
- Raja Tega! PAUD Disegel Pemilik Tanah, Para Murid Sampai Bersedih
- Kisah Penyelamat Gibran di Gunung Guntur: Ini Diluar Nalar
Namun Luhut menolak, dia menyatakan ingin perkara ini dituntaskan lewat proses hukum.
\"Tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi, silakan saja, tetapi saya ingin sampaikan, agar kita semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab,\" ujar Luhut.
Baca juga:
- Piala Sudirman 2021: Indonesia Taklukan Rusia 5-0
- Anthony Joshua Tumbang sampai Berdarah-darah, Oleksandr Usyk Juara Dunia Kelas Berat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: