Akhir September, Buka Pendaftaran Anggota KPU Majalengka

Akhir September, Buka Pendaftaran Anggota KPU Majalengka

MAJALENGKA – Struktur komposisi keanggotaan KPU Kabupaten Majalengka akan segera berakhir pada akhir tahun 2013 ini. Terkait hal tersebut, pada akhir bulan September mendatang, akan dibuka pendaftaran calon anggota  KPU Kabupaten Majalengka baru periode 2013-2018. Divisi Hukum KPU Majalengka, Nasihin mengatakan, pendaftaran tersebut akan dibuka selama 5 hari dari tanggal 28 September hingga 2 Oktober mendatang. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran tersebut. Tanggal 25 sampai 27 September kami akan sampaikan pengumumannya. Pendaftarannya mulai tanggal 28 September sampai 2 Oktober. Stuktur keanggotaan baru ini untuk masa 5 tahun ke depan, termasuk pemilu legislative (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) tahun depan,” kata Nasihin. Dikatakan, untuk pelaksaannya sendiri, nantinya pendaftar akan menjalani ujian dengan beberapa jenis, di antaranya tes kelengkapan administrasi, tertulis dan kesehatan. Untuk penguji sendiri, terdapat lima orang dari berbagai macam latar-belakang. “Sudah dibentuk pansel sebanyak lima orang yang ditunjuk langsung KPU provinsi. Mereka berasal dari tokoh masyarakat, akademisi dari IAN Syech Nurjati Cirebon dan Universitas Majalengka (UNMA). Ke lima orang penguji tersebut mengikuti Diklat di Bandung,” jelasnya. Dalam pendaftraan tersebut, hanya untuk menentukan keanggotaan KPU Kabupaten Majalengka saja. Adapun penentuan ketua KPU, akan ditentukan oleh anggota KPU terpilih. “Tidak menutup kemungkinan, anggota KPU yang sekarang ada, akan kembali mengikuti seleksi lagi. Ini bebas, tidak ada ketentuan latar belakang pekerjaan. Batas minimal pendidikan, adalah lulusan SMA dan sederajat,” tuturnya. Dijelaskan, untuk pelaksanaan ujian sendiri nantinya akan dilakukan di KPU Kabupaten Majalengka. Begitu juga pengambilan formulir pendaftaran, yang akan disediakan. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: