Dugaan Korupsi RTH Alun-alun Jatibarang, Proyek Rp14,4 Miliar, Diembat Rp2 Miliar

Dugaan Korupsi RTH Alun-alun Jatibarang, Proyek Rp14,4 Miliar, Diembat Rp2 Miliar

INDRAMAYU - Proyek RTH Alun alun Jatibarang diduga jadi sasaran korupsi, yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2 miliar.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Indramayu berinisial SR, kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Bersama dia, turut ditahan Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman DPKPP. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan, Rabu (29/9/2021).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kecamatan Jatibarang.

Seperti diketahui, RTH Alun-alun Jatibarang adalah proyek yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2019. Nilainya mencapai Rp14,4 miliar.

Selain rekayasa laporan, kedua pejabat ini diduga bersekongkol melakukan kecurangan bersama kontraktor dengan mengurangi volume pekerjaan.

Atas kecurangan para tersangka, dari kontrak senilai Rp14,4 miliar, negara dirugikan sebesar Rp2 miliar.

Proyek ini, sebenarnya sudah dipantau lama oleh Kejati Jabar. Bahkan pada 11, November 2020 tim penyidik datang ke RTH Alun-alun Jatibarang.

Mereka melakukan pengukuran juga penelitian. Sementara sejumlah pejabat terkait juga diperiksa secara bergiliran.

Tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan keduanya dalam mengatur rekayasa laporan proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad SH MH mengatakan, kedua tersangka sudah lama diperiksa oleh tim penyidik Kejati Jabar. (dun)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: