Kepala Desa Jatimekar Ditahan, Kasus Penipuan Rp1,2 M
PURWAKARTA – Kepala Desa Jatimekar, Kusnendar (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Rp1,2 miliar, kini sudah ditahan.
Kusnendar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Rabu (29/9). Kepala Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria, melalui Kasi Intel Onneri Khairoza membenarkan penahanan Kades Jatimekar tersebut.
Kepala Desa ditahan atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban (pelapor) mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
“KR selaku Kades Jatimeker kita tahan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,2 miliar,” kata Onneri dikutip dari pansundanekspres.co, Rabu (29/9).
Baca juga:
Sebelum ditahan, Onneri menjelaskan, jika KR sejak pukul 09:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019.
Saat diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 5 jam, pihak Kejari Purwakarta menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Purwakarta atas nama yang sama dengan kasus penipuan dan penggelapan.
“Jadi KR ditahan dengan perkara penipuan pelimpahan dari Polres Purwakarta, bukan dalam perkara dugaan korupsi dana desa,” jelas Onneri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: