Juju: Klien Saya Bukan Pelaku Utama

Juju: Klien Saya Bukan Pelaku Utama

KESAMBI– Banyaknya sorotan masyarakat dalam penanganan korupsi Bronjong Gate membuat para tersangka merasa terhakimi. Hal ini disampaikan para tersangka melalui kuasa hukum mereka, Juju Syamsudin SH, Jumat (20/9). Juju Syamsudin menjelaskan, perkara kasus bronjong masih terus berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Sebagai kuasa hukum, dia diberikan mandat untuk menyampaikan curahan hati (curhat) para kliennya yang menjabat PNS di lingkungan Pemkot Cirebon. Dikatakan, sebagai pengacara dia pun mengajukan penangguhan penahanan. “Dan dikabulkan. Karena itu, penangguhan penahanan tak perlu diubah,” ucapnya. Kecuali jika kliennya tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan menghindari wajib lapor setiap Senin dan Kamis, hal itu dapat diubah. Namun, Juju  memastikan kliennya tak akan melarikan diri dan siap bertanggung jawab untuk memenuhi seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan. Juju membandingkan status kliennya dengan posisi Anas Urbaningrum yang juga menjadi tersangka oleh KPK. “Anas dan Andi Malarangeng itu tersangka, tapi oleh sekelas KPK sekalipun tidak ditahan. Karena kooperatif seperti klien saya,” belanya. Artinya, jika dibandingkan dengan dugaan korupsi ratusan miliar rupiah, penangguhan penahanan yang diajukan sudah tepat dan berjalan sesuai aturan. Juju menjelaskan, upaya selanjutnya, pihaknya akan melakukan prosedur hukum yang ada. Kemudian, akan melakukan pembelaan saat di pengadilan. Di mana, semua akan dibuka dalam persidangan resmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Saat ini dia hanya memantau perjalanan pelaksanaannya saja. Juju memastikan, semua proses berjalan baik dan lancar. Setelah di pengadilan nanti, dia memperkirakan akan ada kemungkinan membuka rentetan kasus ini secara jelas. “Bisa jadi ada pihak yang memakan uang haram, justru tidak dijadikan tersangka,” ucapnya berteka-teki. Terkait pemberitaan yang demikian heboh, tersangka AS, kata Juju, menjadi tidak tenang dalam bekerja. Bahkan, setiap langkah di kehidupannya saat ini, seolah-olah selalu ada masyarakat mengawasi. “Seperti trauma. Bisa dirasakan apa yang terjadi di beberapa hari terakhir,” ujarnya. Padahal, perkara ini tetap berjalan dan tidak ada persoalan di dalamnya. Selama ini, para pihak, lanjut Juju, tidak menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah yang menjadi komitmen moral dan etika masyarakat dalam memandang proses hukum yang sedang berjalan. Padahal, belum tentu apa yang dituduhkan benar. Pasalnya, kata Juju, kliennya meyakini apa yang dilakukannya bukan sebagai pelanggaran pidana. “Klien saya bukan pelaku utama. Siapa tahu, di pengadilan nanti tidak bersalah,” ujar Juju. Juju menerangkan, kliennya tidak mempermasalahkan dipindah tugas. Sebab, sebagai PNS dapat bertugas di manapun ditempatkan. Selaku kuasa hukum, Juju meyakini, kasus yang dihadapi kliennya bukan tindak pidana murni. Sebab, tindak pidana korupsi itu dapat dibuktikan dengan jelas. “Apa betul klien saya memakan uang itu? Ini harus dibuktikan di pengadilan,” tukasnya lagi. Menurutnya, AS hanya menggunakan kebijakan. Di mana, proyek bronjong itu dibuat agar menghindari tidak terserap. Sebab, jika proyek ditunda tahun berikutnya, dipastikan masyarakat tidak dapat menikmati hal itu. Dalam hal ini, kebijakan yang dilakukan AS, dianggap menyalahi aturan. “Kami akan buktikan di pengadilan,” ucapnya. Hal senada disampaikan mantan Pengurus DPD KNPI Kota Cirebon, Hartoyo. Dia mengatakan, persoalan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pegawai DPUPESDM  dan pelaksana proyek hendaknya tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah. Seseorang yang menjadi tersangka, ditahan, dituntut  atau sebagai terdakwa, kata Hartoyo, dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan tetap dari pengadilan.  Karenanya dia meminta semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Jangan sampai muncul opini mereka yang berstatus tersangka seolah-olah benar-benar sudah bersalah melakukan   tindak pidana korupsi,” katanya. Hartoyo mempersilakan masyarakat menghukum para tersangka jika oleh pengadilan dinyatakan terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap. “Penegak hukum juga tidak bisa sewenang-wenang menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah,” tandasnya. (ysf/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: