Buka Sekolah Khusus Profesi Advokat, Fakultas Hukum UGJ Kolab Dengan Peradi Kota Cirebon
CIREBON - Menjadi advokat merupakan salah satu profesi yang paling diminati. Namun, bagaimana caranya agar seorang sarjana hukum bisa menjadi seorang advokat yang berkualitas dan profesional?
Ada beberapa tahap yang harus dilalui oleh lulusan fakultas hukum. Bagi Lulusan Fakultas Hukum mempunyai kesempatan untuk menambah keilmuan yang salah satunya mengikuti Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Untuk mencetak advokat yang berkualitas dan profesional, Fakultas Hukum Universitas Gunung Jati (FHUGJ) bersama DPN Peradi, dan DPC Peradi Kota Cirebon menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan X.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kampus 1 Universitas Gunung Jati Jl Pemuda, Kota Cirebon, Sabtu (2/10). Dibuka langsung Rektor UGJ Cirebon Prof DR Mukarto Siswoyo. Hadir pula Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) Cirebon Dadang Sukandar Kasidin.
Ratu Mawar Kartina SH MH selaku panitia penyelenggara kepada radarcirebon.com mengatakan, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan X tersebut diikuti sebanyak 46 peserta dari berbagai profesi se-Ciayumajakuning.
\"Kegiatannya mulai hari ini (2/10) hingga Sabtu (23/10). Jadi pelatihannya setiap hari Sabtu dan Minggu saja, dan peserta wajib mengikuti pelatihan ini hingga akhir,\" katanya.
Dijelaskan Ratu Mawar, pemateri dalam kegiatan PKPA tersebut perwakilan dari Peradi Pusat, DPC Peradi Kota Cirebon, dosen Fakultas Hukum Universitas Gunung Jati dan sejumlah praktisi hukum lainnya.
Ketua DPC Peradi Kota Cirebon Ugi Hikmat Sugia SH menjelaskan, PKPA merupakan salah satu tolok ukur dan syarat seleksi wajib sebelum para calon advokat dilantik dan pengambilan sumpah menjadi advokat.
\"Hal ini wajib di tempuh oleh para calon peserta advokat sebagai tahapan yang telah lulus dari Sarjana Hukum dan dilanjutkan dengan ujian profesi advokat serta penyumpahan. Jadi ini merupakan salah satu tahapan seorang Sarjana Hukum yang ingin berprofesi sebagai seorang advokat, dan juga merupakan salah satu penegak hukum berdasarkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat,\" jelasnya.
Ugi berharap, dengan dilaksanakan pelatihan PKPA ini tidak melihat dari kuantitas, tetapi dilihat dari kualitas. Sebab, setelah mengikuti PKPA ini peserta akan mengikuti tahapan selanjutnya.
\"Advokat adalah salah satu penegak Hukum yang posisinya setara dengan Hukum lainnya. Harapan kami melahirkan seorang yang Profesional di bidang hukum khususnya di bidang advokat, kemudian menjadi salah satu penegak hukum di Indonesia untuk melayani kepada msyarakat baik yang mampu maupun tidak mampu,\" ujarnya.
Sementara itu, Prof DR H Endang Sutrisno SH MHum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Jati menyebutkan, sebelum menjadi advokat maka prosedur serta mekanisme yang harus dilalui diantaranya mengikuti PKPA, lalu mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dilanjutkan magang sebelum pengangkatan dan sumpah sebagai seorang advokat.
“Jadi PKPA ini merupakan langkah awal bagi calon advokat. Mudah-mudahan ini sebagai bekal guna memperkuat kapasitas, integritas dan profesionalitas maupun secara eksternal yakni mempertegas kredibilitas penegakan hukum dan keadilan terutama bagi masyarakat pencari keadilan, kebenaran dan perlindungan hukum,\" sebutnya.
Ditambahkan Endang, setiap Advokat dituntut untuk memahami secara mendalam landasan dan persoalan hukum (knowledge), berintegritas (integrity) serta menjaga kepercayaan masyarakat (trust). (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: