Pimpinan Komisi D Terbentuk

Pimpinan Komisi D Terbentuk

MAJALENGKA - Kekosongan kursi pimpinan Komisi D DPRD Majalengka, akhirnya terisi kembali. Seperti diketahui, kursi pimpinan komisi D yakni posisi ketua dan sekretaris komisi sempat mengalami status quo beberapa bulan. Hal ini, karena ketua komisi D sebelumnya, Nana Surhana dari Fraksi Partai Golkar mengalami pergantian antar waktu (PAW) sejak bulan Juni lalu, setelah diketahui masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) partai lain. Begitupula sekretaris komisi D sebelumnya Marjono dari Partai Hanura juga mengalami PAW. Akibatnya, dua posisi sentral di komisi D sempat dipimpin Plt oleh wakil ketua Komisi D Asep Saepudin dari Fraksi PKS. Ketua Komisi D kini dijabat M Nadjib yang juga berasal dari Fraksi Golkar. Sedangkan, Sekretaris Komisi D kini dijabat oleh Eni Kurnia dari Partai Hanura yang menggantikan Marjono, anggota DPRD yang di-PAW. Terisanya kursi pimpinan di komisi D ini, didapat setelah pada paripurna internal DPRD Majalengka. Dalam paripurna menyepakati perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD, akibat empat orang anggotanya mengalami PAW oleh anggota DPRD penggantinya yang baru. Semula, kursi pimpinan komisi D akan diserahkan kepada Arif Heryanto yang pada proses PAW menggantikan Nana. Namun, Arif sepakat untuk menyerahkannya kepada rekan satu fraksinya yakni M Nadjib. Di samping posisi pimpinan Komisi D, dalam forum ini juga disepakati perubahan alat kelengkapan DPRD lainnya, yakni posisi salah satu anggota komisi C yang ditinggalkan Deni Lukmanul Hakim, diisi oleh penggantinya Ahmad Munawar. Serta posisi salah satu anggota Komisi A yang kosong sepeninggal Suparman yang di-PAW, digantikan penggantinya Lili Solihin. Ketua DPRD Majalengka H Surahman SSos menyebutkan, selain posisi anggota dan pimpinan di sejumlah komisi yang kosong sepeninggal empat anggota DPRD yang di-PAW, pada forum ini juga disepakati pengisian di sejumlah posisi alat kelengkapan DPRD yang kosong. \"Hanya mengisi kekosongan saja, yang tadinya diisi anggota yang lama otomatis diisi anggota yang baru. Baik itu posisi di Komisi, di Banleg, Banmus, Banggar, BK, dan lainnya,\" ujarnya. Menurutnya, perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD, biasanya terjadi setiap tahun, menjelang tahun persidangan yang baru. Hanya saja, untuk kejadian yang insidental seperti adanya PAW, maka perubahan alat kelengkapan hanya dilakukan sebatas pengisian posisi yang kosong, bukan perubahan komposisi. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: