DLH Wanti-wanti Masalah Sampah, Siap Pasang CCTV di 2022
CIREBON - Permasalahan sampah menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Tak terkecuali masalah sampah di pesisir yang sempat menghambat para nelayan untuk bersandar di Pesisir Kota Cirebon. Tidak hanya itu, balong warga juga sempat menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dadakan yang akhirnya mengganggu warga.
Menindaklanjuti hal tersebut, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan bahwa permasalahan sampah tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kadis LH. Bahkan, dirinya telah mewanti-wanti kepala Dinas Lingkungan Hidup.
\"Saya sudah wanti-wanti dengan meminta kadisnya untuk memanage masalah sampah yang ada di Kota Cirebon ini. Tentunya dengan adanya informasi ini saya akan mencari tahu perkembangan terakhirnya seperti apa,\" ujarnya.
Bahkan walikota menaruh perhatian tersendiri dalam penanganan masalah sampah di daerah Samadikun. Termasuk juga permasalahan penimbunan sampah di balong-balong yang ada di Pesisir Kota Cirebon.
\"Penimbunan sampah di balong itu upaya dari oknum untuk kemudian memanfaatkan sampah dalam rangka membuat pengerasan balong. Tentunya itu tidak boleh karena ada perda yang mengatur tidak boleh buang sampah sembarangan. Kalau balong itu bukan tempat buang sampah, tidak boleh buang sampah di situ,\" tandasnya.
Sebelumnya juga, Walikota Cirebon meminta masyarakat untuk turut bersama-sama menjaga kebersihan pantai untuk menarik wisatawan berkunjung. \"Kota Cirebon, posisinya di bibir pantai. Kita punya garis pantai sejauh 7 kilometer. Kalau dioptimalkan menjadi potensi wisata, itu akan sangat menguntungkan bagi masyarakat Cirebon. Contohnya Pantai Losari,\" ungkapnya.
Seperti diketahui, proses pemadatan dengan menggunakan sampah sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2018 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk itu, Azis sudah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon untuk mendata siapa pemilik lahan yang melakukan pengurukan atau pemadatan lahan menggunakan sampah. “Dipanggil dan ditanyakan, diuruk sendiri atau seperti apa?” kata Azis.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Cirebon Kadini SSos menjelaskan, pihaknya akan segera mendata lahan-lahan yang diuruk menggunakan material sampah. “Kita bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan. Karena pemiliknya sendiri kebanyakan berada di luar kota,” kata Kadini.
Nantinya pemilik lahan akan diberikan alternatif untuk mengangkut sampah mereka atau menguruk dengan menggunakan tanah. Sedangkan untuk pemasangan CCTV di sekitar lokasi tersebut direncanakan pada 2022 mendatang. Kadini juga menuturkan bahwa ke depannya untuk pengelolaan sampah plastik di Kota Cirebon akan ada aturannya sendiri. Aturan sampah plastik ditargetkan diberlakukan pada 2022 mendatang. (jrl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: