Para Tersangka Korupsi Posfin Ditahan
Setelah sejumlah penyelidikan, Riyono menyebut RA diduga menikmati Rp672 juta lebih, SN sebesar Rp366 juta, MT sebesar Rp302 juta, RDC sebesar Rp202 juta, dan S sebesar Rp700 juta.
“Mereka bersepakat pula membagi-bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT Berdikari Insurance,” kata Riyono.
Riyono mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: