Kasus Asabri, Kejagung Panggil 7 Orang Saksi
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara Rp22,78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kali ini pihaknya memeriksa tujuh orang saksi. Mereka akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri periode 2012-2019.
Diungkapkannya tujuh saksi yang diperiksa pada Selasa (5/10) adalah:
1. HL selaku Direktur Pacific 2000 Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
2. POS selaku Nominee, diperiksa pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
3. CCW selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
4. C selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
5. M selaku Direktur Utama PT Pool Advista, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
6. EW selaku Sales Obligasi PT Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
7. GJL selaku Direktur PT Bliss Properti Indonesia, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10).
Diketahui Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru pada Selasa (14/9). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Tiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya (ESS), mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety (B), dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief (RARL).
Para tersangka tersebut merupakan terpidana atau pun terdakwa dalam kasus pidana lain. Tersangka ESS dan B, adalah terpidana kasus dana pensiun PT Pertamina 2017. Sedangkan tersangka RARL, sebagai terdakwa dalam kasus PT Danareksa.
Para tersangka tersebut juga telah ditahan secara terpisah, dan menjalani pidana di LP Salemba, dan LP Perempuan Tangerang, serta Rutan Kejagung.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk yang juga saudara kandung Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, TT delapan tersangka telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).
Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: