Terdakwa Merasa Dirugikan

Terdakwa Merasa Dirugikan

*Tanpa Klarifikasi, Salah Terapkan Aturan Hukum KEJAKSAN- Penerapan hukum APBD gate 2004 oleh kalangan politisi dianggap dalam menerapkan aturan. Karena audit BPKP yang selama ini dijadikan acuan ternyata dianggap tidak tepat dan cenderung merugikan para terdakwa APBD gate. Pengamat pemerintahan, Ahmad Firdaus SH  mengatakan, bergulirnya proses penanganan APBD gate 2004 sampai penjatuhan vonis  pada terdakwa, karena BPKP dalam melaksanakan audit investigasi tidak melakukan klarifikasi kepada anggota dan mantan anggota DPRD, dampaknya tidak ada informasi yang seimbang  dan mengakibatkan kesalahan fatal, karena tanpa prosedur tersebut BPKP telah berani  menjustifikasi  adanya kerugian keuangan negara dalam APBD 2004. “Segala langkah maupun tindakan  yang dilakukan BPKP dengan cara melawan hukum, maka hasilnya batal demi hukum,” tegasnya, kepada Radar. Dikatakan, kalaupun yang menjadi dasar hukum BPKP melakukan audit adalah PP Nomor 24/2004, Tata tertib nomor 21/2004, PP nomor 105/2000 dan Keppres nomor 80/2003, maka itu suatu kecelakaan berfikir yang sangat fatal. Mestinya perlu dijelaskan UU nomor 22/2003 tentang susduk anggota MPR, DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/kabupaten mulai diberlakukan setelah dewan hasil pemilu 2004 dilantik bulan Agustus 2004. Masa bakti mereka (anggota DPRD periode 1999-2004) sudah berakhir. Kemudian PP Nomor 24/2004 tentang tata cara penyusunan tata tertib  periode 2004-2009, mereka para anggota DPRD 1999-2004 sudah tidak lagi menjabat, Keppres nomor 80/2003 isinya berkaitan dnegan pengadaan barang dan jasa bukanlah merupakan ranah anggota DPRD. Kemudian Tatib Nomor 21/2004, tatib itu diberlakukan khusus untuk anggota DPRD periode 2004-2009, sedangkan anggota dewan 1999-2004 menggunakan tatib nomor 6/1999, beber Firdaus. Politisi Partai Bulan Bintang ini menandaskan, baik PP maupun SE itu sifatnya adalah administratif procedural, kalaupun ada dari isi materi  PP atau Surat Edaran  yang dilanggar, sifatnya pelanggaran administratif dan sanksinya  adalah sanksi administrative pula,  bukan sanksi pidana. Oleh karena itu, apabila hal yang bersifat administratif ini kemudian dipaksanakan menjadi pidana, maka telah terjadi kriminalisasi permasalahan. Pihaknya menegaskan, perkara APBD gate 2004, semestinya telah selesai  dan tidak berkepanjangan. Bahkan walikota menerbitkan surat nomor 910/0719-HUK perihal keterangan terhadap  anggaran DPRD Kota Cirebon tahun 2004 yang intinya  tidak ditemukan unsur kerugian keuangan daerah maupun kerugian keuangan Negara. “Saksi-saksi ahli di persidangan  juga menjelaskan tidak ditemukannya  bukti pelanggaran yang dilakukan oleh anggota/mantan DPRD periode 1999-2004,” kata Firdaus. Saksi Pelapor, Welly Walewangko mengaku, dirinya saat ini sedang berkonsentrasi mengejar ke mana larinya petikan putusan kasasi, karena hingga saat ini pengadilan negeri masih belum menerima salinan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Bahkan awal bulan ini dirinya mendatangi MA untuk menanyakan perkembangan sudah sejauhmana proses putusan kasasi MA. “Saya akan terus mendatangi MA untuk menanyakan prosesnya sudah sampai mana, jangan sampai berkasnya menumpuk dibawah sehingga tidak dikerjakan oleh panitera,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: