Komisi A Kritik Sistem Parkir PT KAI
*Terlalu Mahal, Tanpa Koordinasi dengan DPPKD KEJAKSAN- Potensi di Kota Cirebon cukup besar, namun potensi ini ternyata dianggap tidak digarap secara serius, sehingga kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi kecil dan kurang signifikan dari potensi yang ada. Tidak hanya itu, anggota dewan juga menyoroti sistem tata kelola parkir yang dikelola PT Kereta Api Indonesia selama ini yang kurang memberikan kontribusi ke pemkot. Wakil Ketua Komisi A, Cecep Suhardiman SH MH mengkritik sistem pengelolaan parkir yang cenderung seenaknya sendiri tanpa melakukan koordinasi dengan Dinas Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKD). “Semestinya, PT Kereta Api Indonesia tidak bisa seenaknya memberikan kewenangan kepada pengelola tempat parkir di stasiun dengan tarif yang ditentukan sendiri tanpa berkoordinasi dengan DPPKD,” ujar dia, kepada Radar. Kota Cirebon, kata Cecep, mempunyai perda yang mengatur tentang tarif parkir yang masih menggunakan badan jalan dan tempat parkir diluar badan jalan, dan besaran tarifnya Rp2 ribu untuk jam pertama dan setiap jam berikutnya sebesar Rp1 ribu, tidak seperti yang diterapkan di stasiun yaitu sebesar Rp4 ribu. Jelas ini sangat menyalahi aturan dan dari hasil tersebut, mereka punya kewajiban membayar pajak parkir untuk setiap bulan adalah sebesar 30 persen. “Saya mendapat banyak komplain dari masyarakat kota cirebon dengan penetapan tarif parkir di stasiun tersebut yang dianggap memberatkan,” kata Cecep. Politisi Partai Demokrat ini bahkan berharap managemen PT KAI Daops III Cirebon bisa memperbaiki pengelola parkir di lingkungan stasiun, sehingga tidak memberatkan masyarakat. Kalau tidak bisa menertibkan, DPRD berencana akan mengundang kepala stasiun untuk rapat kerja berkaitan banyaknya pengaduan masyarakat tersebut. “Sejatinya dengan fasilitas yang ada, bisa membuat masyarakat nyaman dan tidak malah terbebani,” pungkasnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: