Suka Jilid II Tak Terbendung
MAJALENGKA - Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Incumbent Sutrisno-Karna Sobahi (Suka), resmi memuncaki klasemen akhir perolehan suara Pemilukada Majalengka 2013. Ini setelah pada pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Majalengka, pasangan Suka Jilid II itu meraup suara terbanyak dibanding dengan empat pasangan cabup lainnya. Pada pleno rekap suara tingkat KPU Kabupaten Majalengka yang digelar Minggu siang (22/9) di Aula Hotel Putra Jaya Majalengka, pasangan yang diusung PDIP dan didukung Hanura, Gerindra serta Nasdem ini, mendapatkan 374.548 suara atau 56,34 persen dari total suara sah yang masuk. Pemuncak klasemen akhir pilbup ini, tak terbendung dan mendominasi perolehan suara di 25 kecamatan, hanya kalah di Kecamatan Dawuan. Pasangan nomor urut 4, Abah Encang-Tio (Hati) justru memenangi suara di Kecamatan Dawuan. Bercokol di posisi runner up klasemen akhir pilbup adalah cabup pasangan nomor urut 4, Hati yang diusung Partai Patriot dan PKS serta didukung Partai Demokrat. Mereka meraup suara 172.865 suara atau 26,00 persen dari total suara yang sah. Di posisi ketiga, pasangan Apang Sopandi-Nasir (Sopan) yang meraup 85.197 suara atau 12,82 persen dari suara sah. Pasangan nomor urut 3 ini diusung koalisi delapan parpol parlemen yakni Golkar, PKB, PAN, PPP, PBB, PKPB, PKPI dan PKNU. Sedangkan posisi juru kunci ditempati pasanga calon nomor urut 1 Yeyet Rohaeti-Sudirman. Pasangan yang nyalon dari jalur independen atau non parpol ini, hanya meraup 32.145 suara atau 4,84 persen dari suara sah yang masuk. Pada turnamen Pilbup 2013 yang babak finalnya dilangsungkan pada proses pemungutan suara 15 September lalu, tercatat 688.913 pemilih menyalurkan hak suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS), dari total daftar pemilih tetap (DPT) 953.803 orang. Dari keseluruhan suara yang masuk itu, 664.756 suara dinyatakan sah dan 24.157 suara lainnya dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, pemuncak klasemen akhir pilbup ditetapkan sebagai pemenang, yang selanjutnya oleh KPU Kabupaten Majalengka akan dilaporkan hasilnya kepada KPU Provinsi, Gubernur Jawa Barat, KPU Pusat, dan Kemendagri sebagai pemenang pilbup dan berhak dilantik untuk memimpin Kabupaten Majalengka periode 2013-2018. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg menyebutkan, pasca dilakukannya pleno perhitungan suara, berdasarkan ketentuan Undang-undang, pasangan calon lain yang tidak puas dengan hasilnya, diberikan kesempatan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi selama tiga hari, mulai tanggal 23 hingga 25 September. \"Kita akan laporkan hasil ini kepada KPU Provinsi, Gubernur, KPU Pusat dan Kementerian Dalam Negeri, sebagai dasar untuk menetapkan Bupati/Wakil Bupati terpilih periode 2013-2018 yang akan dilantik Desember nanti,\" jelasnya. SAKSI HATI TOLAK TANDA TANGANI BERITA ACARA Sementara, saksi dari pasangan calon nomor urut 4, Abah Encang-Tio (Hati), menolak menandatangani berita acara (BA) proses rekapitulasi suara Pilbup tingkat KPU Kabupaten Majalengka. Aef Saefudin, saksi dari pasangan Hati ini memilih walk out (WO) saat agenda pleno rekapitulasi menginjak tahapan penandatanganan berita acara. Sehingga prosesi penandatanganan berita acara pleno rekapitulasi suara Pilbup 2013 ini dilangsungkan tanpa ditandatangani saksi dari pasangan Hati. Aef menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum, karena menilai banyak pelanggaran yang menguntungkan pasangan incumbent. \"Kami menolak hasil pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara Pilbup Majalengka ini. Karena tidak berjalan dengan langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pilbup ini telah dinodai dengan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, massif dan sistematis,\" kata Aef usai rapat pleno digelar. Ketua Fraksi PKS DPRD Majalengka ini menyebut, bentuk pelanggaran di pilbup ini, di antaranya dugaan keterlibatan penyelenggara Pilkada Majalengka terhadap pasangan incumbent. Pihaknya juga mengendus adanya intimidasi dan politisasi birokrat dan pengarahan program pemerintah untuk suksesi pasangan incumbent, hingga mengendus praktik money politic. Oleh karena itu, Aef mendesak kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) dan aparatur penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Pilbup Majalengka, agar bisa membuka mata dan mengusut pelanggaran hukum yang terjadi pada pilbup. \"Kami sudah kumpulkan bukti-bukti (dugaan pelanggaran/kecurangan). Sesegera mungkin kami akan melaporkannya ke lembaga berwenang yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti,\" tegasnya. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna, menantang pihak yang menilai KPU berpihak kepada pasangan tertentu. \"Kalau kami memang terlibat, silakan buktikan. Pelanggaran itu ada di level mana, KPU, PPK, PPS, atau KPPS?\" tantang Supriatna. Menurutnya, secara aturan memang bagi pasangan calon yang tidak puas atas hasil maupun proses pilkada, diberikan kesempatan untuk melakukan gugatan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, keberatan itu bisa dilaporkan ke Panswaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah ditetapkan KPU. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah berupaya maksimal dengan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan dugaan pelanggaran maupun kecurangan yang terjadi selama pilbup. \"Kami tidak akan bermain mata atau mempetieskan setiap laporan maupun temuan pelanggaran serta kecurangan yang terjadi. Sebagai contoh, kasus yang melibatkan kades pada saat kampanye, sudah kita limpahkan ke Gakumdu,\" ujarnya. Mengenai ancaman timses pasangan Hati yang berencana menggugat ke MK, Agus memandang itu merupakan bagian dari dinamika politik. Namun, pihaknya berharap agar hal ini tidak mengganggu kondusivitas daerah, serta bisa diselesaikan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku. (azs) HASIL REKAP KPU MAJALENGKA Sutrisno-Karna (Suka) 374.548 suara (56,34%) Abah Encang-Tio (Hati) 172.865 suara (26%) Apang Sopandi-Nasir (Sopan) 85.197 suara (12,82%) Yeyet Rohaeti-Sudirman 32.145 suara (4,84%)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: