TNI/Polri Berpeluang sebagai Pj Kepala Daerah

TNI/Polri Berpeluang sebagai Pj Kepala Daerah

JAKARTA - Sebanyak 271 daerah pada 2022 dan 2023 mendatang akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati, red). Jumlah tersebut setengah dari pemerintahan daerah di Indonesia. Meski TNI/Polri diperbolehkan sesuai Undang Undang, sipil diusulkan sebagai penjabat yang memegang kendali di suatu daerah.

\"Indonesia negara desentralistik, urusan-urusan telah diserahkan pada kabupaten/kota dengan 271 kepala daerah. Jadi 7 gubernur dan sisanya bupati/wali kota. Jadi banyak aspek pemerintahan pelayanan dan pembangunan yang akan dilakukan oleh penjabat kepala daerah yang menjalankan pemerintahan dalam ketidakpastian sistem,\" ujar Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo, dalam diskusi virtual Jumat (8/10).

Selain itu, netralitas penjabat kepala daerah (kada) juga perlu dipertanyakan. Menurutnya, potensi keberpihakan penjabat kepala daerah pada Pilkada 2024 sangat rentan. \"Belum lagi potensi politisasi menjelang Pilpres dan Pilkada Serentak 2024. Netralitas adalah masalah yang terus menerus terjadi,\" terangnya.

Dia mengusulkan agar Pj Kada dipilih berdasarkan kesepakatan DPRD dan pemerintah pusat. Proses pemilihan penjabat kepala daerah tersebut harus dijamin. Sehingga untuk memperkuat legitimasi, representasi dan kompetensi penjabat kepala daerah, sebaiknya melibatkan DPRD.

\"Misalnya ada calon penjabat yang diusulkan oleh DPRD ke pemerintah pusat atau sebaliknya. Calon diusulkan pemerintah pusat dan mendapatkan persetujuan DPRD atau pembahasan bersama antara pusat dan DPRD,\" ucapnya.

Eko juga menyinggung soal kemungkinan penjabat kepala daerah dari unsu TNI/Polri. Dia menegaskan Penjabat kepala daerah adalah jabatan sipil yang membutuhkan profesionalisme pengelolaan pemerintahan dan birokrasi.

\"Jadi karakteristiknya adalah jabatan sipil. Karena berkaitan dengan pelayanan sipil. Sementara TNI dan Polri pelayanan pertahanan dan keamanan. Tentu ini berbeda dengan semangat reformasi serta untuk menjaga profesional TNI dan Polri. Sebaiknya penjabat kepala daerah diisi dari JPT madya dan JPT pratama ASN sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016,\" tegasnya.

Seandainya TNI/Polri dicalonkan menjadi penjabat kepala daerah, maka hanya calon TNI/Polri yang memiliki jabatan tinggi madya dan pratama di jabatan ASN.

\"TNI/Polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di jabatan ASN, menurut UU diperbolehkan. Meskipun prosesnya harus sama seperti PNS. Yang diusulkan melalui proses pembahasan antara pemerintahan pusat dan DPRD untuk memperoleh legitimasi,\" urainya.

Usulan lainnya, lanjut Eko, penjabat kepala daerah dipilih oleh DPRD. Penjabat yang telah dipilih itu nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat. \"Jadi ini jalur yang bisa ditempuh untuk memberikan legitimasi terhadap kepemimpinan di suatu daerah,\" pungkasnya. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: