Antikorupsi, KPK Perkuat Integritas Penyelenggara Negara

Antikorupsi, KPK Perkuat Integritas Penyelenggara Negara

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini berkeliling kementerian untuk melakukan penguatan integritas untuk para Penyelenggara Negara (PN). Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan sikap antikorupsi kepada para penyelenggara negara.

Program ini melibatkan 10 kementerian maupun lembaga, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kelautan dan Perikanan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Keuangan, Perdagangan, Pertanian, Sosial, Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kesepuluh lembaga ini mewakili lima fokus area KPK pada periode ini, yaitu terkait sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, program ini dimaksudkan untuk menguatkan integritas para penyelenggara negara dan keluarga yang diharapkan dapat menjadi benteng dalam melaksanakan tugas sebagai pembuat kebijakan strategis.

“Itulah mengapa program ini melibatkan pasangan penyelenggara negara. Harapannya, keluarga juga berperan dalam mencegah pasangan melakukan korupsi,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (11/10).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan, kerawanan korupsi yang disebabkan karena lemahnya sistem, sehingga selain melakukan penguatan integritas juga penting untuk menutup celah korupsi yang disebabkan sistem yang buruk.

“Karenanya saya mengimbau lakukan kajian untuk identifikasi sistem-sistem yang lemah untuk diperbaiki, agar tidak ada peluang korupsi,” tegas Firli.

Merespon masukan KPK, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memaparkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan pihaknya. Dia menyebutkan enam langkah perbaikan sistem untuk pencegahan korupsi di lingkungan Kemendag.

“Hampir semua perizinan di bidang perdagangan sudah online. Hal ini untuk menghindari benturan kepentingan dan untuk mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha,” ujarnya.

Lainnya, sebut Lutfi, terkait dengan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, penguatan sistem pengendalian intern, pembangunan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM), pengendalian gratifikasi, dan kerja sama terkait pengaduan Whistleblowing System (WBS) dengan KPK,

Sedangkan untuk penguatan integritas pegawai di lingkungan Kemendag, Lutfi menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerapkan budaya kerja PROMISE Profesional, Melayani, Integritas, Inovasi dan Sinergi yang diselaraskan dengan budaya kerja ASN Ber-AKHLAK. Selain itu, Kemendag juga telah menerapkan manajemen kinerja; melakukan internalisasi kegiatan pencegahan korupsi yang meliputi sosialisasi terkait gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, kewajiban LHKPN dan LHKASN, serta WBS; dan kewajiban pelaporan harta kekayaan (LHKPN dan LHKASN).

Selain memberikan penguatan antikorupsi, pada kesempatan ini KPK dan Kemendag sepakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menandatangani kerja sama (PKS) penerapan whistleblowing system.

“Kerja sama tersebut di antaranya meliputi komitmen pengelolaan penanganan pengaduan dan penanganan pengaduan melalui aplikasi,” ucap Lutfi menandaskan.(jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: