Indonesia Buka Penerbangan untuk 18 Negara

Indonesia Buka Penerbangan untuk 18 Negara

JAKARTA - Jalur penerbangan internasional akan dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang. Ada 18 negara yang pesawatnya diizinkan mendarat di Indonesia. Kebijakan ini akan diumumkan melalui Surat Edaran (SE) terbaru Satgas Covid-19.

\"Perlu diketahui pembukaan kedatangan internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati. Salah satunya melalui penetapan syarat asal kedatangan,\" kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (12/10).

Penerbangan internasional akan dibuka untuk 18 negara yang laju penularan dinilai terkendali. Selain itu, positive rate corona di negaranya kurang dari 5 persen. Negara yang diizinkan juga sudah melewati tahap asesmen dari WHO.

\"Penetapan 18 negara yaitu beberapa negara level 1 dengan risiko rendah. Negara dengan kasus jumlah konfirmasi 20:100 ribu penduduk, dengan positive rate kurang dari 5 persen,\" papar Wiku.

Selain itu, ada negara lain level 2 atau disebut risiko sedang. Ini adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi 20-50:100 ribu penduduk, dengan positive rate kurang dari 5 persen. \"Pedoman asesmen WHO, yakni melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan sebuah negara,\" lanjutnya.

Daftar 18 negara asal penerbangan internasional yang diizinkan masuk ke Indonesia akan diumumkan dalam surat edaran terbaru Satgas Covid-19. \"Rincian lewat pembaruan surat edaran satgas yang akan dirilis segera,\" tukas Wiku.

Pemerintah juga akan mensimulasikan pembukaan sektor pariwisata pada beberapa hari ke depan. Ini dilakukan sebelum penerbangan internasional dibuka 14 Oktober. Simulasi meliputi screening pelaku perjalanan hingga pemeriksaan persyaratan administrasi.

Terkait pembukaan sektor pariwisata di beberapa titik, Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari ke depan. Tepatnya sebelum resmi dibuka 14 Oktober mendatang.

\"Screening pelaku perjalanan internasional dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian. Adanya penerapan durasi karantina menjadi 5 hari didasarkan dari persyaratan administratif ketat. Yakni bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina,\" urainya.

Dia meyakini langkah-langkah tersebut dapat menjamin pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia dalam kondisi sehat. \"Orang yang boleh masuk adalah yang benar-benar sehat. Khusus terkait karantina pelaku internasional akan diawasi kantor kesehatan pelabuhan dan Satgas Covid-19 daerah setempat,\" tutup Wiku. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: