Kasus Terminal, Diduga Ada Aliran ke Atas

Kasus Terminal, Diduga Ada Aliran ke Atas

KEJAKSAN- Dugaan menguapnya dana terminal dengan nilai mencapai lebih dari Rp800 juta langsung ditanggapi Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM. Ano secara khusus meminta Kepala Dishubinkom Taufan Bharata untuk memberikan laporan secara tertulis kepada dirinya. Hal ini disampaikan Ano kepada Radar di rumah dinas wali kota Jl Siliwangi, Senin (23/9). Ano mengatakan, terkait apa yang disampaikan Taufan, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan secara tertulis. Jika hanya lisan, Ano tidak akan menindaklanjuti. Pasalnya, laporan tertulis itu akan digunakan sebagai bahan utama untuk memerintahkan Inspektorat agar mendalami persoalan yang ada. “Kalau sudah lapor tertulis, akan ada tindak lanjut. Saya tidak bisa hanya menerima laporan secara lisan,” ucapnya. Ano memang lebih memilih bersikap hati-hati dan prosedural. Karena itu, jika laporan tertulis sudah diterima, akan ada pendalaman dari Inspektorat dan audit keuangan UPTD Terminal pada tahun buku beberapa tahun lalu hingga sekarang. Lembaga keuangan yang akan mengaudit, dilakukan oleh pihak profesional. Setelah melalui tahapan tersebut, kata Ano, baru dapat disimpulkan posisi persoalan yang ada dari gambaran hasil audit dan pendalaman Inspektorat. Ano yakin, Inspektorat selaku instansi yang bertugas menangani pendalaman persoalan di organisasi perangkat daerah (OPD), akan melakukan dengan baik. Jika akhirnya terbukti, ada beberapa alternatif solusi untuk persoalan tersebut. Di antaranya, pejabat terkait yang diduga melakukan penyelewengan dana UPTD Terminal Harjamukti, diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan Negara. Terkait upaya hukum akan ditempuh jika ditemukan indikasi penggelapan, Ano belum dapat berkomentar lebih jauh. Hanya saja, dia mengingatkan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon agar selalu menaati aturan dan bekerja sesuai koridor. “Jangan macam-macam. Satu rupiah uang negara, harus dipertanggung jawabkan,” pesannya. Ano memang mengakui baru mengetahui kabar tersebut dari media. Dikatakan Ano, setelah laporan masuk dan nanti ditindaklanjuti inspektorat, barulah sanksi bisa ditentukan. Pemeriksaan inspektorat sendiri nantinya akan memperjelas kerugian negara yang disebabkan ulah oknum tersebut. \"Nanti kan baru akan terlihat, nilai kerugiannya seperti apa beserta keterangan lainnya, nanti setelah itu baru bisa disimpulkan untuk sanksi. Jadi tidak serta merta langsung sanksi saja,\" lanjutnya. Sementara pengamat hukum pidana, Wahyu Septaji SH mengatakan kasus korupsi selalu saja berputar dengan model yang sama. Begitu pula modus operandi dan jaringannya. Dikatakan, dalam dugaan korupsi dari instansi pegawai negeri, dipastikan akan ada pelaku lain selain pelaku utama. Sebab, seorang pejabat yang masih memiliki atasan, akan berusaha koordinasi dengan atasannya. Dalam hal ini, bisa jadi atasannya saat itu tidak mengetahui perjalanan penyelewengan dana UPTD Terminal tersebut. Namun, Wahyu meyakini aliran dana lebih dari Rp800 juta itu mengalir ke mana-mana. “Polanya, pelaku sulit bermain sendiri. Pasti ada aktor lain dan aliran ke orang lain,” terangnya kepada Radar, kemarin. Anggota Komisi A DPRD Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, jika apa yang disampaikan Taufan itu terbukti, tidak ada alasan agar hal itu masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi. Sebab, adanya uang yang menguap sampai Rp800 juta, tentu menimbulkan tanda tanya besar. Karena, setiap pungutan yang dihasilkan dari seluruh retribusi apapun, wajib disetorkan ke kas daerah di bank bjb. Di dalamnya, termasuk retribusi terminal yang harus disampaikan ke kas daerah. Dengan demikian, adanya uang yang diduga menguap itu, menunjukan bahwa selama ini uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah. Hal ini, ujar Cecep, sering dikritisi dewan dalam setiap agenda rapat badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Kami heran, kenapa PAD (pendapatan asli daerah) dari retribusi tidak pernah mencapai target? Ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab,” ucapnya diplomatis. Terkait hal itu, dewan akan mengikuti perkembangan untuk memanggil Kepala Dishubinkom Taufan Bharata guna dimintakan keterangannya. Dipastikan, dalam pembahasan Rancangan APBD 2014, hal itu akan terbahas kaitan dengan pendapatan daerah. (ysf/kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: