Kejar Target Produksi, Pemerintah Beri Fasilitas Ini Untuk Pelaku Industri Kendaraan Listrik

Kejar Target Produksi, Pemerintah Beri Fasilitas Ini Untuk Pelaku Industri Kendaraan Listrik

JAKARTA - Ditargetkan industri kendaraan listrik akan memproduksi 600 ribu unit mobil listrik pada 2030, serta 2,45 juta unit motor listrik.

\"Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih, dan 1,1 juta ton untuk roda dua,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sabtu (16/10).

Agus menuturkan, dalam rangka mendorong industrialisasi battery electric vehicle (BEV), pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal bagi konsumen.

“Antara lain, pengenaan PPnBM sebesar 0 persen, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di DKI Jakarta,” tuturnya.

Selain itu, kata Agus, pihaknya memberikan insentif BBNKB sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan 2,5 persen untuk motor listrik di Jawa Barat.

Kemudian, uang muka minimal 0 persen, suku bunga rendah untuk kendaraan listrik, serta diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lain sebagainya.

“Pelaku industri kendaraan listrik juga dapat memanfaatkan fasilitas, seperti tax holiday atau mini tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, bea masuk ditanggung pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan,” tuturnya.

Demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik, lanjut Agus, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang peta jalan pembelian kendaraan listrik di instansi pemerintahan.

“Dalam peta jalan itu, diperkirakan pembelian kendaraan listrik akan mencapai 132.983 unit untuk mobil listrik dan 398.530 unit untuk motor listrik pada 2030,” pungkasnya. (jun/der/ant/fin)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: