Gegara Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp53 T, GAPPRI: Pemerintah Jangan Naikkan Cukai Rokok!

Gegara Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp53 T, GAPPRI: Pemerintah Jangan Naikkan Cukai Rokok!

“Sebaiknya pemerintah tidak melanjutkan pembahasan revisi PP 109 Tahun 2012, mengingat hal ini bukan hal yang mendesak dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merongrong kedaulatan hukum lndonesia,” tegas Henry Najoan.

Keempat, GAPPRI memandang penyusunan Roadmap lndustri Hasil Tembakau yang sedang dilakukan Pemerintah akan efektif implementasinya di lapangan jika produksi dan peredaran rokok ilegal sudah tersistematis sistem pencegahannya secara extraordinary serta struktur produksi dan peredaran rokok ilegal telah terpotong dalam jangka panjang.

“Perumusan Roadmap agar sesuai pengaturan dalam Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” pungkas Henry Najoan.

Jamak diketahui, gelombang penolakan kenaikan cukai hasil tembakau datang dari berbagai stakeholders. Kalangan petani tembakau, petani cengkeh, serikat buruh/karyawan IHT, akademisi/peneliti, beberapa kementerian, legislator DPR RI, dan masih banyak lagi. Mereka menyampaikan aspirasi ke pemerintah, bahkan Presiden RI melalui berbagai saluran informasi. Bahwa kenaikan cukai terbukti memakan banyak korban dari sisi rantai pasok IHT dalam negeri. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: