Pemerintah Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing untuk Masuk Pasar Global

Pemerintah Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing untuk Masuk Pasar Global

JAKARTA-Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan efektivitas dalam penanganan Covid-19 ini, sehingga ini juga dapat memperlancar pemulihan ekonomi di Indonesia. Pemulihan ekonomi nasional sudah mulai terlihat yang ditunjukkan dengan realisasi pertumbuhan ekonomi pada Triwulan II-2021 yang tercatat 7,07% (yoy), jauh membaik dibandingkan periode sama di tahun lalu.

Selain itu, dari sisi eksternal terdapat peningkatan investasi dan surplus neraca perdagangan sepanjang Triwulan II-2021. Pulihnya permintaan dan meningkatnya harga komoditas global membuat surplus neraca perdagangan selama beberapa bulan berturut-turut.

Membaiknya neraca perdagangan tentunya tak terlepas dari bagusnya nilai ekspor Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor pada Semester I 2021 meningkat 14,18% (yoy). Peningkatan ini merupakan capaian luar biasa di tengah kondisi pandemi ini. Ekspor produk pertanian juga merupakan salah satu yang tertinggi pada periode ini.

Terdapat lima negara tujuan utama ekspor produk pertanian, yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, Thailand, Amerika Serikat, dan Malaysia, dengan lima produk utama yakni kopi, produk hewani, pinang, sayuran, dan rumput laut.

“Hal tersebut merupakan potensi sangat baik dan dapat dikembangkan melalui kolaborasi bersama antar instansi untuk meningkatkan kontribusi UMKM pada ekspor nasional, sekaligus dapat meningkatkan penumbuhan eksportir baru,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Ekspor Nasional 2021 “New Future Export of Indonesia” secara virtual di Jakarta, Kamis (28/10).

Para eksportir tidak semuanya merupakan perusahaan besar, melainkan juga UMKM. Sudah banyak UMKM yang produknya diekspor dan akhirnya menjadi lebih terkenal di luar negeri. Untuk mendukung dan memfasilitasi UMKM, Pemerintah telah memberikan afirmasi kebijakan melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat kebijakan untuk mendukung dan memfasilitasi ekspor produk UMKM, melalui pemberian Insentif Kepabeanan bagi UMK berorientasi ekspor agar memberikan kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri, serta memfasilitasi ekspornya. Pelaku UKM juga didorong untuk memanfaatkan peluang kemitraan dengan usaha besar yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usahanya.Untuk kemudahan akses pembiayaan, badan usaha/perorangan yang berorientasi ekspor dapat mengajukan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE) yang disalurkan oleh LPEI/Eximbank dengan maksimal omzet sebesar Rp50 miliar dengan suku bunga efektif 9% per tahun. Adapun besaran plafon yang dapat diterima oleh usaha mikro maksimal s.d. Rp5 miliar, usaha kecil dengan plafon maksimal s.d. Rp25 miliar, dan usaha menengah maksimal s.d. Rp50 miliar.

Selain itu, terdapat program khusus pembiayaan ekspor bagi UKM berorientasi ekspor dengan alokasi sebesar Rp500 miliar, yang disalurkan oleh LPEI/Eximbank, dengan fasilitas suku bunga 6% dan agunan 30% dari nilai pinjaman.

Di samping itu, Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing UMKM agar dapat menembus pasar global melalui dukungan insentif fiskal serta non fiskal, penyediaan fasilitas seperti ruang pamer, kegiatan pengembangan desain, pelayanan pelaku usaha, informasi peluang pasar, bimbingan teknis dan pendampingan, promosi dan pemasaran, serta pembiayaan, penjaminan dan asuransi ekspor.

Para UMKM juga dapat memanfaatkan berbagai program perluasan akses pasar global melalui e-commerce, misalnya Shoppe “Kreasi Nusantara, From Local to Global”; Bukalapak “BukaGlobal”; serta Asean Online Sale Day (AOSD).

“Berbagai upaya yang telah diinisiasi Pemerintah tentunya memerlukan dukungan dari seluruh pihak. Diharapkan berbagai kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh UMKM untuk mengakselerasi peningkatan daya saing usahanya,” kata Menko Airlangga.

Contohnya dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang di dalamnya termasuk anggaran untuk Dukungan UMKM. Selain itu, terdapat beberapa stimulus dengan alokasi anggaran sebesar Rp96,21 triliun yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, antara lain berupa Subsidi Bunga, Penempatan Dana Pemerintah pada Bank Umum Mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro, Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung, dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kemenkop UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta, dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 60,51% atau senilai Rp9.580 triliun dengan kemampuan menyerap 96,92% dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42% dari total investasi.

Namun, kemampuan ekspor UMKM masih terbatas, yaitu hanya sekitar 15,65% dari total ekspor. Sementara, pemanfaatan e-commerce juga masih rendah yakni sekitar 24% dari total pelaku UMKM. “Oleh karenanya, kita semua harus saling membantu untuk dapat meningkatkan kemampuan UMKM dalam hal ekspor dan pemanfaatan digital market,” imbuh Menko Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: