Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Diperpanjang Jadi 3×24 Jam
CIREBON - Syarat negatif COVID-19 melalui tes PCR untuk perjalanan kereta api jarak jauh diperpanjang menjadi 3 x 24 jam.
Hal itu, menyesuaikan dengan telah terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Terhitung hari ini, Minggu, 31 Oktober 2021, masa waktu berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimal 2x24 jam diperpanjang hingga menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon,
Suprapto menjelaskan, untuk Surat bebas Covid-19 yang berlaku sebagai syarat protokol kesehatan bagi penumpang di transportasi kereta api jarak jauh.
Hingga kini ada 2 jenis pemeriksaan yang digunakan yaitu menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam, dan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
PT KAI Daop 3 Cirebon selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
Tercatat selama Bulan Oktober 2021 ini, PT KAI Daop 3 Cirebon telah membatalkan 556 calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Pelaku Curanmor di Kalijaga Tertangkap, Hasil Curian Dijual lewat Facebook
- Kucing Hutan hingga Elang Brontok Dilepas di Gunung Ciremai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: