Bantu Pelaku Ekraf, Kemenparekraf Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Usaha Berbadan Hukum
CIREBON - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendirian usaha berbadan hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Cirebon Raya.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel Jl DR Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Senin (1/11).
Peserta program matching fund Kedai Reka 2021 Kemenparekraf tersebut merupakan pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif seperti aplikasi, film, arsitektur, kuliner, fesyen dan subsektor ekraf lainnya.
Ketua pelaksana kegiatan, Muhammad Hendri Nuryadi menjelaskan, atas dasar masih minimnya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum.
\"Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi
kreatif juga akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya jika usahanya tersebut tidak berbadan hukum. Kegiatan ini memfasilitasi pendirian badan usaha yang berbadan hukum seperti Peseroan Terbatas (PT), perkumpulan dan koperasi bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif,\" jelasnya saat menggelar jumpa pers usai kegiatan tersebut.
Menurut Hendri, dibentuknya badan hukum ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan.
\"Seperti memiliki legalitas usaha, mempermudah akses sumber permodalan, keberlangsungan usaha lebih terjaga, mitigasi resiko dan bisa juga mendapatkan insentif bahkan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Selain itu juga mempermudah untuk kegiatan ekspor,\" ujarnya.
Hendri menyebutkan, Kota Cirebon merupakan kota kedua dalam penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum setelah sebelumnya dilaksanakan di Kota Semarang.
\"Kegiatan seperti ini dilakukan di lima kota atau kabupaten di Indonesia, yaitu Kota Semarang, Cirebon, Banyuwangi, Surabaya dan Bandung,\" sebutnya.
Masih di tempat yang sama, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Robinson H Sinaga mengungkapkan, inti dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pendirian badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) bagi pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata.
\"Artinya, seluruh biaya, mulai dari Menkumham dan notaris, dibiayai oleh Kemenparekraf dengan Mendikbudristek,\" ucapnya.
Robinson mengatakan, kegiatan ini bermula, karena adanya permintaan bahwa penyelenggara pariwisata dan ekonomi kreatif masih sedikit yang belum berbadan hukum berupa perseroan terbatas (PT).
\"Kami mulai kegiatan ini sejak 2018, setiap kota ada 100 peserta yang nantinya dikurasi, diseleksi terkait kelengkapan administrasinya,\" kata Robinson. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: