Hasil KTT G20, Tarif Pajak Perusahaan Kakap Minimal 15 Persen
ITALIA - Hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Roma, Italia pada Sabtu (30/10) menyepakati tarif pajak bagi perusahaan-perusahaan kelas kakap minimal sebesar 15 persen.
Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen menyatakan, bahwa keputusan tersebut bisa membuat negara-negara di dunia terhindar dari praktik pengurangan dan penghindaran pajak yang selama ini kerap dilakukan oleh beberapa perusahaan multinasional.
\"Kesepakatan ini akan mengakhiri perlombaan penawaran rendah pada perpajakan perusahaan,\" kata Yellen seperti dikutip dari AFP, Senin (1/11).
Kebijakan ini juga sudah mendapat dukungan dari sekitar 136 negara di dunia. Para pemimpin negara di dunia ingin mengakhiri praktik pembayaran pajak rendah dari perusahaan besar seperti Apple, Alphabet, hingga Google.
Selain menyepakati tarif pajak minimal, para negara G20 juga ingin perusahaan multinasional membayar pajak di negara-negara yang menjadi tempat beroperasinya bisnis mereka. Hal ini untuk memberikan keadilan dalam pembayaran pajak.
Di sisi lain, G20 juga turut membahas soal strategi pemulihan ekonomi global dan perbaikan ekonomi di masing-masing negara anggota. Salah satunya dengan meningkatkan akses vaksin Covid-19 kepada masyarakat.
Targetnya, jumlah masyarakat di dunia yang mendapat vaksin bisa mencapai 40 persen pada akhir 2021. Selanjutnya, jumlah ini meningkat menjadi 70 persen dari total populasi dunia pada pertengahan 2022. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: