PNS Diizinkan Cuti Natal, Oded: Itu Hak Mereka

PNS Diizinkan Cuti Natal, Oded: Itu Hak Mereka

PEMERINTAH Indonesia telah membuat kebijakan berupa peniadaan cuti bersama Natal, Jumat (23/12) di tahun 2021. Hal itu dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 dan tindakan preventif mencegah terjadinya gelomlabang tiga Covid-19.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih dimungkinkan untuk bisa cuti di Jumat (23/12). Pihaknya akan melihat dan memertimbangkan alasan dari pengajuan cuti.

\"Urusan cuti itu hak mereka PNS, kita sebagai pimpinan akan melihat substansi yang diajukan, kalau meninggal, itu urgensi, bisa aja,\" kata Oded di Balai Kota Bandung, Selasa (2/11).

\"Alasan penting boleh,\" imbuhnya.

Dikutip kantor berita RMOLJabar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Adi Djunjunan Mustafa mengatakan, ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh oleh ASN yang akan mengajukan cuti. Sebelum masuk ke BKPSDM, surat pengajuan cuti akan diberikan kepada kepala/pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari ASN tersebut.

\"Kalau cuti itu diajukan ke atasan langsung, jadi kendali awal itu ada di atasan, dan itu harus mengikuti ketika nanti ada surat edaran kan ini kepentingan nasional, preventif,\" kata Adi.

Adi menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan penting ASN untuk mendapatkan cuti. Mulai dari orang terdekat meninggal dunia, pernikahan, dan sakit keras.

\"Memang masuk ke BPKSDM, kami garda terakhir, kalau memang alasan cutinya itu tidak masuk alasan penting (tidak diberikan izin)\" jelasnya.

\"Kalau cuti pengen ke Pangandaran sudah pasti tidak diizinkan,\" tegasnya.

Adi mengungkapkan, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN tidak langsung berujung pada sanksi berupa pemecatan. Sanki yang diberikan akan bergantung pada kadar pelanggaran, apakah masuk pada kategori ringan atau berat.

\"Sanksi, ada sanksi paling tidak teguran, surat pernyataan tidak puas, ada aturannya di PP Disiplin, kalau sudah ada catatan disiplin itu bisa kemana mana itu (dampaknya), misalnya mau naik pangkat (tertunda)\" tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: