Menaker Sambut Baik Tawaran Penempatan Pekerja Formal dari Arab Saudi
MENTERI Tenaga Kerja RI Ida Fauziah menyambut baik tawaran kerja sama dari Menteri SDM dan Pembangunan Sosial, Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi untuk penempatan tenaga kerja sektor formal dalam skema professional examination.
Tawaran itu disampaikan Ahmed Al-Rajhi dalam pertemuan bilateral keduanya di sela kunjungan kerja Menaker Ida Fauziah ke Dubai, Persatuan Emirat Arab, pada Kamis (28/10). Dalam pertamuan itu pihak Arab Saudi menyampaikan harapan agar Indonesia dapat berpartisipasi dalam skema tersebut.
“Kami menyambut baik tawaran tersebut dan telah menyampaikan kesediaan untuk mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan pihak Arab Saudi, \" ujar Ida Fauziyah dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (31/10).
Dikutip Kantor berita Ekbis RMOL Menaker menjelaskan, kebijakan Pemerintah terkini yakni berupaya meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal.
Terkait pertemuan bilateral tersebut, Menaker mengataan, ada beberapa hal yang disepakati antara Indonesia dan Arab Saudi. Diantaranya, pembentukan kerja sama penempatan dan pelindungan pekerja migran di sektor formal dalam skema professional examinations dan review Technical Agreement terkait Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
\"Kami sepakat untuk membentuk joint working group antara Indonesia dengan Arab Saudi untuk menindaklanjuti proses pelaksanaan proyek (one channel system /SPSK), \" kata Ida Fauziyah.
Menaker menambahan, pembahasan lainnya yakni mengenai tindak lanjut tawaran Arab Saudi terhadap rencana kerja sama penempatan tenaga kerja professional, khususnya penempatan non-domestic workers.
\"Pemerintah Arab Saudi memerlukan sekitar 20.000 tenaga perawat yang memiliki kemampuan bahasa Inggris atau bahasa Arab, \" ujar Ida Fauziyah seraya menyebut Arab Saudi telah melakukan inisiatif dan pencapaian dalam pengembangan lingkungan kerja di sektor ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Menaker mengatakan pertemuan dengan Ahmed Al-Rajhi juga menyinggung tiga permasalahan. Pertama, soal hak perlindungan dan lingkungan. Yakni menyangkut inisiatif reformasi ketenagakerjaan, otentikasi kontrak kerja, proyek atase tenaga kerja, dan program pelindungan pengupahan.
Kedua, tentang transformasi digital, yakni portal pasar tenaga kerja terpadu “Qiwa”, program verifikasi keterampilan dan penyelesaian sengketa ekosistem “Wedy”.
“Ketiga mengenai domestic workers, terkait otentikasi aplikasi rekrutmen, asuransi kontrak dan program pelindungan pengupahan,” tandas Ida Fauziah.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: