Kebijakan Pemerintah Main-main, Netty soal Berubahnya Tarif Tes PCR dan Jadi Syarat Perjalanan
CIREBON- Sering berubahnya kebijakan soal tes PCR menjadi tanda tanya bagi Anggota DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani Heryawan. Bahkan dalam waktu seminggu, kata Netty, peraturan soal tes PCR ini berubah-ubah. Sampai lima kali.
Awalnya wajib untuk seluruh penerbangan, lalu berubah hanya untuk Jawa-Bali. Dan sekarang berubah jadi tidak wajib PCR. Masa berlakunya juga berubah menjadi tiga hari. Penerapannya juga demikian, dari dikatakan hanya moda transportasi udara, lalu akan diterapkan di seluruh jenis transportasi. “Ada apa ini? Kok kebijakan seperti main-main,” ujar Netty, kemarin.
Per 1 November 2021, kata Netty, pemerintah telah menetapkan perjalanan udara ke Pulau Jawa dan Bali serta ke luar Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR, tapi cukup dengan tes swab antigen.
Netty meminta pemerintah agar membuat kebijakan penanganan Covid-19 dengan pertimbangan matang dan berbasis saintifik. Apalagi jika berimbas pembebanan pada rakyat. “Pertimbangkan setiap kebijakan dengan matang karena yang akan menanggung bebannya adalah rakyat,” tegasnya.
Pihaknya berharap pemerintah menjelaskan alasan secara jujur dan transparan. “Jangan bersikap seolah menganggap rakyat bisa dibodohi. Peraturan yang berubah-ubah dalam waktu singkat mencerminkan buruknya koordinasi pemerintah lintas sektoral. Jika koordinasi pemerintah buruk, maka peraturan akan mudah dipermainkan. Kementerian satu bilang A dan kementerian lainnya bilang B. Rakyat yang bingung dan dirugikan,” ucap Netty.
Netty prihatin jika ada sesuatu di balik tidak ajegnya sikap pemerintah soal tes PCR. “Jangan sampai di balik berubah-berubahnya aturan ini karena ada kepentingan bisnis yang disembunyikan. Bukankah kita sudah sepakat bahwa penanganan pandemi Covid-19 harus berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak? Pemerintah harus tegas bersikap pada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan memanfaatkan previlagenya,” tandas Netty.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan aturan terbaru syarat perjalanan penumpang dengan transportasi laut. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menjelaskan aturan tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021. “Aturan baru ini berlaku efektif per 3 November 2021,\" ujar Arif Toha dalam keterangannya, Rabu (3/11).
Arif Toha mengungkap, dalam SE kali ini penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi menggunakan hasil negatif test PCR sebagai syarat perjalanan. (abd/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: