PSSI Gugat Mata Najwa, Terkait Pengaturan Skor Liga 1
JAKARTA – PSSI akan menggugat program Mata Najwa yang dibawakan oleh Najwa Shihab ke Pengadilan. Hal ini terkait dengan tudingan adanya pengaturan skor di Liga 1.
Pihak Mata Najwa menolak memberitahukan identitas wasit yang mengakui ada pengaturan skor di Liga 1 Indonesia 2021-2022.
“Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan-red). Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya-red),” ujar Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh dikutip ANTARA, Jumat (5/11/2021).
Dengan membawa hal itu ke ranah hukum, Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.
Baca juga:
- Debut Gila Conte, 5 Gol dalam 45 Menit, 3 Kartu Merah
- Kisah Fatan, Bocah Brebes yang Sebulan Telan Koin, sempat Dibawa ke RSD Gunung Jati
Pihak Mata Najwa berpegang pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, terkait hak wartawan dan profesinya menolak untuk mengungkapkan nama dan atau identitas sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.
Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa “Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan”.
Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.
“Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu,” tutur Riyadh.
Pria yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2019-2023 itu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan, termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: