Warga Kota Cirebon Ditangkap di Majalengka, Curi Penangkal Petir
MAJALENGKA - Polres Majalengka mengamankan seorang warga Kota Cirebon yang melakukan pencurian penangkal petir.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, tersangka curat telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Majalengka.
Tersangka pelaku diketahui berinisial D, penduduk Kota Cirebon.
Baca juga:
- Konvoi Mobil Vibroseis Pertamina di Jalanan Kabupaten Kuningan, Survei Lapisan Batuan Vulkanik
- Vanessa Angel dan Bibi Dimakamkan Satu Liang Lahat, Prosesi Pemakaman Sudah Dimulai
“Tersangka melakukan pencurian satu set arrester atau penangkal petir di sebuah tower milik PT Komitel yang berada di wilayah Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Majalengka,” kata kapolres dalam keterangan tertulis kepada radarcirebon.com, Jumat (5/11/2021).
Disampaikan dia, akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: